Laporkan Masalah

FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN PEMBIAYAAN PADA LEMBAGA KEUANGAN NON BANK KHUSUSNYA OTOMOTIF

SUKAMTO, SH, RA. Antari Innaka, SH, M.Hum.

2015 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor faktor apa saja yang menyebabkan Perusahaan pembiayaan Otomotif tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia ke Notaris maupun ke DepkumHam sejak awal. Dan tujuan lain untuk mengetahui hubungan pendaftaran Fidusia dengan tindak Pidana jika pendaftaran Fidusia tidak dilakukan, sehingga mengakibatkan terjadi penindakan hukum berupa penggeledahan dan penahanan oleh aparat kejaksaan dan kepolisian. dan menimbulkan suatu masalah Hukum yang patut dikaji. Sifat penelitian ini merupakan pendekatan yuridis Empiris yaitu penelitian yang membandingkan antara pelaksanaanya dengan peraturan hukum yang berlaku. Segi Yuridis dalam penelitian ini ditinjau dari sudut hukum perjanjian jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999, Undang Undang PNBP no. 20 Tahun 1997, PerMenKeu No.130/PMK 010/2012. UU Tindak Pidana korupsi No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahuh 2001. peraturan tertulis dan daftar pustaka lainnya sebagai data sekunder. Segi Empiris yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang hubungan dan pengaruh hukum terhadap masyarakat dengan melakukan penelitian lapangan seperti ke Debitur , kantor Notaris, pelaku perusahaan Pembiayaan. untuk mengumpulkan data yang objektif sebagai data primer. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif yuridis merupakan cara prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan. Hasil penelitian dianalisis secara sistimatis dengan menggunakan metode analisa diskriptif kualitatif agar diperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara Fidusia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pendaftaran Fidusia memang seharusnya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak, dan Tidak ditemukan pasal pasal yang melandasi dapat dilakukan Penggeledahan dan penahanan oleh aparat penegak hukum, karena penggeledahan dan penahanan merupakan ranah Pidana. Sedangkan Undang Undang Fidusia No 42 Tahun 1999 merupakan perjanjian ikutan dan mengacu pada Hukum Perdata.

The research is aimed at identifying factors causing automotive financing company not registered Fiduciary Guarantee to the Notary or to the Ministry of Law and Human Rights from the beginning. It is also aimed at correlation of the fiduciary registration with Criminal act if the Fiduciary is registered, resulting in a prosecution in the form of raid and detention by prosecutors and police officers as well as legal issues which need investigating. The research belonged to a juridical-empirical research, a research which compares the implementation and the applicable legislation. In terms of juridical aspect, this research reviewed Law No. 42 of 1999 concerning Fiduciary warranty agreement, Law No. 20 In 1997 concerning Non-Tax State Revenue, Regulation of Minister of Finance No. 130/PMK010/2012, Law No. 31 of 1999 concerning Criminal Acts of Corruption in conjunction with Law No. 20 of 2001, written regulation and other references as secondary data. In terms of empirical aspect, this research is aimed at identifying the correlation and legal effect on society by conducting field research to the Debtors, Notary’s office, financing companies in order to collect objective data as primary data. This research method employed normative-juridical approach, which is a procedure used to solve research problems by examining secondary data first and then proceed to conduct a field research on primary data. The results of the research were systematically analyzed using qualitative descriptive analysis method in order to obtain an overall overview of the implementation of the financing agreement by transferring property rights in a fiduciary. Based on the results of the research, it can be concluded that the fiduciary should be registered the financing company to provide legal certainty for both parties, and there are no articles underlying the raid and detention by law enforcement officers because the raid and detention belong to criminal domain. Meanwhile, Fiduciary according to Law No. 42 of 1999 is a derivative agreement and refers to the Civil Code.

Kata Kunci : jaminan fidusia, pendaftaran fidusia, Aspek pidana fidusia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.