Laporkan Masalah

Analisis Pelanggaran Pasal 5 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Industri Minyak Goreng di Indonesia: Studi Kasus Pada PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk)

FRENOVA NOERSAL, SH, Dr. Paripurna Sugarda, SH., M.Hum., LL.M.

2015 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa pelanggaran Pasal 5 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Industri Minyak Goreng di Indonesia yang dilakukan oleh PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (i) mengetahui karakteristik pasar minyak goreng (cooking oil) di Indonesia; (ii) mengetahui praktek penetapan harga minyak goreng (cooking oil) di Indonesia, terutama yang dilakukan oleh PT. SMART Tbk; dan (iii) melakukan analisa terhadap ketepatan atau ketidaktepatan dari putusan Majelis Komisi KPPU yang menyatakan bahwa PT. SMART Tbk bersalah karena terlibat melakukan praktek oligopoly harga minyak goreng (cooking oil) di Indonesia. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan 2 (dua) macam cara pengumpulan informasi/data: (i) studi kepustakaan dari berbagai referensi yang berkaitan dengan persaingan usaha dan persaingan usaha dalam industri minyak goreng (cooking oil); serta (ii) studi lapangan terhadap PT SMART Tbk. Penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara terhadap narasumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: (i) karakteristik pasar minyak goreng (cooking oil) di Indonesia diwarnai oleh karakteristik oligopoly; (ii) terdapat transmisi harga yang asimetris (Assymetric Price Transmission / APT) dalam pasar minyak goreng di Indonesia terutama dalam periode April-Desember 2008; (iii) PT SMART, Tbk secara resmi menyatakan bahwa penetapan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan (bermerek) FILMA dan Kunci Mas selama periode April 2008 hingga Desember 2008 dilakukan dengan memperhitungkan pergerakan harga bahan baku CPO; (iv) namun demikian telaah statistik ekonomi dengan menggunakan datadata resmi yang dikeluarkan oleh PT SMART, Tbk tidak dapat membuktikan kebenaran pernyataan PT SMART, Tbk tersebut; dengan demikian (v) putusan KPPU terhadap PT SMART, Tbk adalah tepat berdasarkan argumen hukum yang disertai implementasi terhadap Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang No.5 Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

This study aims to analyse the violation of Article 5 of Law No. 5 of 1999 in Cooking Oil Industry in Indonesia by PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk ( PT SMART Tbk ). Objectives of this study includes: (i) to determine the characteristics of cooking oil industry in Indonesia, (ii) to determine the pricing strategy of cooking oil in Indonesia, particularly by PT. SMART Tbk, and (iii) to ensure the accuracy or inaccuracy of KPPU Commission verdict for PT. SMART Tbk. In developing this study the researcher adopted qualitative methods with 2 (two) different methods of data/information collection: (i) literature study from various references relevant to competition policy and competition in cooking oil industry, and (ii) field study to PT SMART Tbk. This study also comes with interviews with resource persons. Followings are the result of this study: (i) the characteristic of cooking oil industry in Indonesia is oligopoly; (ii ) there is an asymmetric price transmission /APT in the cooking oil market in Indonesia, particularly within April - December 2008, (iii) PT SMART Tbk official statement is that the price of bulk cooking oil and package cooking oil (branded) Filma and Kunci Mas during the period April 2008 to December 2008 was determine by calculating the CPO price movements of raw materials, (iv) however, official economic statistics data did not provide support PT SMART Tbk statement; thus (v) the decision of KPPU Commission against PT SMART Tbk is appropriate based on the legal argument that accompanied the implementation of the Article 4 , Article 5 , and Article 11 of Law No. 5 No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.

Kata Kunci : Persaingan usaha tidak sehat, Oligopoli, Industri minyak goring


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.