FASILITAS BANK GARANSI DAN PENERAPANNYA DALAM PRAKTEK YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT PERBAN KAN
SONNY PERKASA LUBIS, S.H, Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 Magister HukumDalam perkembangan usaha terutama di bidang usaha jasa konstruksi, banyak perusahaan dengan persaingan yang ketat membutuhkan fasilitas dari dunia perbankan untuk mempermudah proses pekerjaan yang akan dijalankan. Salah satu produk di dalam dunia perbankan yang banyak dimanfaatkan oleh perusahaan adalah bank garansi. Bank garansi diterbitkan untuk menjamin kepentingan kreditur apabila debitur wanprestasi, maka kreditur dapat mengajukan klaim atas bank garansi tersebut. Industri perbankan sebagai lembaga yang memberikan fasilitas bank garansi untuk memperlancar kegiatan usaha para nasabahnya. Untuk meneliti lebih lanjut maka penulis bertujuan melakukan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian fasilitas bank garansi oleh bank penerbit dengan memperhatikan resiko hukum dan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta mengetahui bagaimana penyelesaian yang dilakukan dalam hal pemohon bank garansi wanprestasi sehubungan dengan fasilitas bank garansi yang telah diterbitkan oleh bank. Dalam praktek pelaksanaan pemberian bank garansi terdapat pokok permasalahan yakni bagaimana pelaksanaan pemberian bank garansi di tersebut dan kendala serta cara mengatasinya dalam pelaksanaan pemberian bank garansi tersebut. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dipergunakan untuk objek penelitian dengan meneliti data sekunder terhadap data primer di lapangan sehingga dapat menjawab permasalahan dan pada akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa agar kebijakan dalam pelaksanan pemberian bank garansi telah sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia. Dalam praktek pelaksanaan bank garansi dikenal 4 jenis bank garansi, yaitu : Bid Bond, Advance Payment Bond, Perfomance Bond, Maintenance Bond. Penerbitan warkat bagi semua jenis bank garansi akan dikenai biaya – biaya yang berlaku di Bank. Pelaksanaan pemberian suatu fasilitas bank garansi harus memperhatikan resiko hukum dengan memasukkan klausula yang jelas bagi bank dan pemohon bank garansi. Bank yang membayarkan ganti rugi kepada penerima jaminan pada saat pencairan warkat bank garansi dengan pertimbangan bank maka status pemohon berubah menjadi debitur dengan perjanjian kredit direct loan dengan kedudukan bank sebagai kreditur.
In the business development especially in construction services, so many companies compete with the tight competitiveness, requires facilities from the banking industry to facilitate the their project. Among the facilities which provided by bank, bank guarantee is the one which utilized by company. Bank Guarantee issued to secure creditor‟s importance if the debtor is default then creditor allow claiming the Bank Guarantee. For research then author observe to know further concerning implementation of bank guarantee by issuing bank with consider any legal matter may arise form central bank stipulation and to know settlement conducted by applicant if breach the contract regarding bank guarantee facility which issued by bank. In executing of g bank guarantee, there is a main issue that is how execute bank guarantee and the way to handle it in the implementation of the granting of bank guarantees. Therefore approaching method which is used is juridical normative observations which is need to solve observation object by observing the secondary data to primary data which is at the end can take conclusion whether the policy of granting of bank guarantee Bank has fulfilled and complied with the Indonesian Central bank regulations. There is four kinds of bank guarantee like as follows: Bid Bond, Advanced Payment Bond, Performance Bond, Maintenance Bond. Issuing of any kind of bank guarantee then Bank will charge as the applicable expenses Implementation of bank guarantee shall consider legal risk with clear clause for bank and applicant. The bank which paid for indemnity to beneficiary at the time disbursement of bank guarantee certificate with bank consideration then applicant status convert to debtor through direct loan agreement with bank capacity as creditor.
Kata Kunci : Bank Garansi, Perjanjian, Pelaksanaan, Wanprestasi