TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM PENGENDALI TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA BANK UMUM YANG BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
AGUS EDY SIREGAR, SE, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H, M.S.
2015 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian dengan judul â€Tanggung Jawab Pemegang Saham Pengendali Terhadap Kelangsungan Usaha Bank Umum Yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas†mengambil permasalahan bagaimana eksistensi dan bentuk pengendalian pada pemegang saham pengendali Bank Umum Berbadan Perseroan Terbatas baik perorangan maupun Perseroan Induk dan bagaimana tanggung jawab dari pengendali pemegang saham terhadap kelangsungan usaha Bank Umum berbadan hukum Perseroan Terbatas tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif yakni melihat hukum sebagai sesuatu yang tersurat dalam Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan, doktrin hukum, buku-buku hukum. Bahan-bahan penelitian ini diperoleh dari hasil penelitian terhadap kajian literatur atau kepustakaan dan berdasar pada Undang-undang serta Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan pokok pembahasan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder, yakni berupa penelitian yang melakukan proses sistematika terhadap Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan serta literatur. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa eksistensi dan bentuk pengendalian pada pemegang saham pengendali Bank Umum yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, adalah pemegang saham yang memiliki saham perusahaan atau perseroan bank sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) saham atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh perseroan bank yang bersangkutan; atau ultimate shareholders dari Perseroan Induk (parent company) yang dapat bertindak sebagai pihak pengendali sebagai badan hukum terakhir (Holding Company) terhadap perseroan anak (Subsidiary). Bentuk pengendalian yang dimiliki yaitu secara langsung dan tidak langsung menjalankan manajemen dan atau mempengaruhi kebijakan Bank. Tanggung jawab Pemegang Saham Pengendali bersifat tanggung jawab terbatas (limited liability) dan prinsip keterpisahan (separate). Berdasarkan prinsip Piercing The Corporate Veil atas Pemegang Saham Pengendali, maka prinsip keterpisahan (separate) Perseroan dari Pemegang Saham Pengendali, secara kasuistik berkaitan dengan kelangsungan usaha Bank Umum perlu disingkirkan dan dihapus dengan cara menembus tembok atau tabir Perseroan atas perisai tanggung jawab terbatas (limited liability). Pemegang saham disebut dapat bertanggung jawab secara terbatas atau tidak terbatas adalah melalui proses pemeriksaan di pengadilan.
Research titled “The Controlling Shareholders’ Responsibility to The Sustainability of Commercial Banks Incorporated as Limited Company†takes issue how the existence and form of controls on the Controlling Shareholders of commercial banks incorporated as limited company both individuals and or Parent Company, and how the responsibility of the Controlling Shareholders of those commercial banks incorporated as limited company. This research is normative, view law as something written in regulation, Legislation, law doctrine and law books. These research materials obtained from the research to the study of literatures and based on regulation and legislation relating to the subject of this research. This research was conducted on the primary and secondary legal materials, in the form of research that conduct systematic process of regulation and legislation as well as literature. The result of research revealed that the existance and forms of control on the Controlling Shareholders of commercial banks incorporated as limited company, is a shareholder owning shares in a company or bank company by 25% of the shares or more of total issued shares of the bank company, or the ultimate shareholders of the Parent Company that can act as controlling party as the last legal entity (holding company) to subsidiary. The forms of control is directly and indirectly to run the management or influence bank’s policies. Controlling Shareholders’ Responsibility is limited responsibility and based to the principle of separation. Based on the principle of “Piercing The Corporate Veil on the Controlling Shareholders, the principle of separation from the Controlling Shareholders casuistically related to the sustainability of commercial banks need to be removed and cleared in a way trhough the wall or curtain of the company of limited liability shield. The shareholders referred to limited or unlimited responsibility by the process of examination in the court.
Kata Kunci : Pemegang Saham Pengendali, Bank Umum, Hukum Perseroan Terbatas