Laporkan Masalah

EVALUASI INFORMASI GEOSPASIAL DI DALAM TAHAP PENEGASAN BATAS DAERAH PADA ERA OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

DIAH KARTIKASARI NASUTION, Ir. Sumaryo, M.Si

2014 | Skripsi | TEKNIK GEODESI

Pemekaran daerah otonom baru yang terjadi di indonesia dari tahun 1999 hingga tahun 2009 menghasilkan 205 daerah otonom baru dengan rincian 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Aktifitas penting yang dilakukan setelah pemekaran daerah adalah kegiatan penegasan batas daerah yang dilakukan oleh kemendagri berdasarkan undang undang. Penegasan batas daerah merupakan bagian dari proses boundary making. Peta selalu dibutuhkan dalam setiap tahapan boundary making. Tahapan penegasan memerlukan masukan berupa peta lampiran undang undang dan akan menghasilkan keluaran berupa peta batas daerah. Dalam kenyataannya kegiatan penegasan batas daerah masih menjumpai permasalahan terkait peta. Oleh sebab itu perlu dilakukan evaluasi informasi geospasial di dalam tahap penegasan batas daerah pada era otonomi daerah di indonesia. Evaluasi dilakukan berdasarkan teori Boundary Making (Jones, 1945). Evaluasi informasi geospasial dalam tahap penegasan batas daerah dibagi menjadi 3 tahapan. Tahapan pertama dilakukan dengan mengevaluasi informasi geospasial yang terdapat pada masukan penegasan batas daerah yang berupa peta lampiran pembentukan undang undang terhadap syarat peta (Adler, 1995). Tahapan kedua adalah dengan mengevaluasi kesesuaian proses penegasan batas daerah yang telah dilaksanakan berdasar pada laporan penegasan batas daerah terhadap teori Boundary Making (Jones, 1945). Tahapan ketiga dilakukan dengan mengevaluasi keluaran penegasan batas daerah berupa peta batas daerah. Masukan penegasan batas daerah berupa peta lampiran undang undang pembentukan daerah tidak dapat digunakan dikarenakan informasi geospasial yang diberikan tidak memenuhi kriteria evaluasi yang telah ditentukan. Proses penegasan batas daerah menggunakan peta kerja yang merupakan turunan dari peta RBI sebagai peta acuan dalam pelaksanaannya. Proses penegasan batas daerah yang selama ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2006 telah mengikuti kritria sesuai dengan teori Boundary Making. Beberapa kesalahan ditemukan dalam peta batas daerah yang telah disahkan sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap beberapa peta batas daerah.

Establishment of new autonomous region that occurred in Indonesia from 1999 to 2009 resulted in 205 with details of 7 provinces, 164 regencies, and 34 cities. Important activities that are done after regional establishment is affirmation border activities conducted by the Ministry of Home Affairs by law. Boundary demarcation is part of a process of boundary making. Map is always needed in every stage of boundary making. Confirmation stage requires input in the form of a map of the attachment laws and will produce the output of the map boundary. In fact affirmation border activity still encounter problems related to the map. Therefore it is necessary to evaluate of geospatial information in the application of boundary demarcation in the era of regional autonomy. Evaluation is done based on the theory of Boundary Making (Jones, 1945). The evaluation of geospatial informasi in the used of regional demarcation is divided into 3 stages. First, evaluate the geospatial information that is contained in the input of regional boundary demarcation, which is in form of attachment map of regional formation law. Second, evaluate the concord of regional demarcation process that have been done based on the report of regional demarcation and Boundary Making theory. Third, evaluate the output of regional demarcation in the form of boundary map to a specification that have been defined on ministerial regulation No. 1 Year 2006. The further evaluation is analizing the relationship between the input, process, and output of regional boundary demarcation. The input of regional boundary demarcation that is in a form of attachment map of regional formation law can’t be used because the amount of the geospatial information is too few. Implementation of boundary demarcation process uses a map work that is derived from a topograpfic (RBI) map as a reference map in its implementation. Regional boundary demarcation process has been implemented following the rules and technical specification that specified in ministerial regulation No. 1 Year 2006. Several mistake found in a legal map of regional boundary, therefore a correction is needed. The relationship between the input, process, and the output of regional demarcation can be seen in the terms of law and technical perspective.

Kata Kunci : evaluasi, penegasan batas daerah, boundary making, permendagri no. 1 tahun 2006


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.