Peran Pemerintah Dalam Upaya Pelestarian Bangunan SMA 17 Yogyakarta Sebagai Bangunan Cagar Budaya
HIZKIA DAVINO GRATIA SARAGIH, Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum.
2014 | Skripsi |INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sajakah faktor-faktor yang menyebabkan rusaknya suatu bangunan cagar budaya, bagaimana peran pemerintah dalam menangani hal tersebut, dan kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam pelestarian bangunan cagar budaya. Dalam hal ini terjadi sebuah kasus perusakan bangunan SMA 17 Yogyakarta sebagai bangunan cagar budaya terjadi dikarenakan adanya sengketa perdata antara pihak Yayasan Tujuhbelas dan pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah bangunan SMA 17 Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu yaitu penelitian yang lebih menekankan pada studi hukum law in action (hukum dalam kenyataan) yang tetap bertolak dari norma-norma yuridis. Penelitian ini melihat peristiwa hukum yang terjadi pada SMA 17 Yogyakarta dapat disesuaikan dengan kaidah hukum pelestarian cagar budaya mengenai pelestarian bangunan cagar budaya. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya perusakan bangunan cagar budaya, yaitu faktor kepemilikan, faktor status cagar budaya, faktor hubungan kerja antar instansi dalam kaitannya dengan perizinan, faktor lingkungan kebijakan, dan faktor perspektif dalam sistem kebijakan. Peristiwa hukum tersebut terjadi secara nyata di SMA 17 Yogyakarta dikarenakan adanya kekeliruan pemerintah mengenai status kepemilikan sah atas bangunan SMA 17 Yogyakarta, sehingga menyebabkan perusakan bangunan oleh pihak-pihak yang merasa berhak atas bangunan tersebut.
ABSTRACT This research has purpose to find out about the factors that caused the destruction of the cultural heritage, how government’s involvement in taking care that problem, and the constraint that faced by the government in the conservation of cultural heritage. The destruction of SMA 17 Yogyakarta as one of the cultural heritage in Yogyakarta happens because of the private dispute between a foundation called ‘Yayasan Tujuhbelas’ and other party that claimed as the legitimate owner of the SMA 17 Yogyakarta building. This research is a empirical-juridical research which put more emphasis on legal studies law in action (the law in reality) that remained from the juridical norms. This research saw the legal events that occurred in SMA 17 Yogyakarta and scaled to the law of cultural heritage conservation especially about the cultural heritage buildings conservation. From the research, can be known that the factors that caused the destruction of cultural heritage buildings are ownership factor, the statehood of the cultural heritage factor, working relationship between government institution that involve in licensing, environmental of policies factor, and the perspective of policies’ system factor. Those legal events happen significantly in SMA 17 Yogyakarta because of the government’s mistake about the legitimate ownership status of SMA 17 Yogyakarta, causing the destruction of the building by the people that claimed about their rights of that building.
Kata Kunci : Bangunan Cagar Budaya, SMA 17 Yogyakarta