Laporkan Masalah

EFEKTIVITAS PENGGUNAAN KAUKUS OLEH MEDIATOR HAKIM DALAM MEMINIMALKAN KEBUNTUAN DIALOG PADA MEDIASI PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN

HANS RIO NAPITUPULU, Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penggunaan kaukus oleh mediator hakim dalam meminimalkan kebuntuan dialog pada mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan hambatan penggunaan kaukus di dalamnya, serta menemukan solusi untuk mengatasinya. Penelitian ini bersifat normatif empiris karena menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan di PN Sleman dengan metode kuesioner menggunakan kuesioner terhadap responden (dua orang advokat yang pernah menangani perkara perdata di PN Sleman antara tahun 2009 hingga 2013) dan metode wawancara menggunakan pedoman wawancara terhadap narasumber (tiga orang hakim karir yang pernah menangani perkara perdata di PN Sleman antara tahun 2009 hingga 2013). Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan metode dokumentasi menggunakan studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier khususnya perkara perdata antara tahun 2009 hingga 2013 di PN Sleman. Kedua data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif berdasarkan cara berpikir induktif. Penelitian menunjukkan bahwa dua dari tiga indikator efektivitas menyatakan hasil yang negatif (terkait jumlah perkara perdata yang diselesaikan melalui mediasi hingga menghasilkan putusan perdamaian dan kepuasan para pihak atas mediasi yang dilakukan terhadap perkara perdatanya). Hanya satu indikator efektivitas yang menyatakan hasil yang positif (terkait waktu penyelesaian perkara perdata melalui mediasi). Ketidakefektifan ini disebabkan oleh sebelas hambatan yang berkaitan dengan paradigma yang salah dari para pihak (nomor 1-3), jumlah prinsipal yang banyak, keegoisan, dan ketidakseriusan dari para pihak (nomor 4- 6), kurangnya dukungan dari advokat (nomor 7), serta berkaitan dengan hakim dan sarana yang mendukungnya (nomor 8-11). Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa penggunaan kaukus oleh mediator hakim masih belum efektif dalam meminimalkan kebuntuan dialog pada mediasi perkara perdata di PN Sleman. Oleh karena itu dapat diberikan dua saran yang diharapkan dapat menjadi solusi, yaitu yang berkaitan dengan segi internal dan eksternal dari para pihak yang berperkara (hakim, advokat, dan sarana pendukung).

This research is aimed to analyze the effectiveness of caucus usage by judge mediator to minimize deadlock on the mediation of civil cases in Sleman District Court and caucus usage barriers on it, and to find solutions to overcome them. This is an empirical normative research because it uses primary data and secondary data. Primary data was obtained from field research in Sleman District Court by questionnaire method using the questionnaire to respondent (two lawyers who had handled civil cases in Sleman District Court between 2009 and 2013) and interview method using the interview guide (three career judges who had handled civil cases in Sleman District Court between 2009 and 2013). Secondary data was obtained from literature research with documentation method using the document study for primary, secondary, and tertiary legal materials especially archive of civil cases between 2009 and 2013 in Sleman District Court. Both of these data are qualitatively analyzed with descriptive method based on inductive thinking. This research shows that two of three indicators of the effectiveness expressed negative result (related to the number of civil cases that are settled through mediation to generate peace decision and principals’ satisfication on the mediation that conducted on their civil case). Only one indicator of the effectiveness expressed positive result (related to civil case settlement’s time through mediation). This ineffectiveness is due to the eleven barriers associated with the wrong paradigm from the principals (numbers 1-3), the large amount of principals, selfishness, and lack of seriousness of the principals (numbers 4-6), lack of support from advocates (number 7), and relating to the judges and the means to support it (numbers 8-11). Based on these thing, it can be concluded that the usage of caucus by judge mediator is still not effective in minimizing deadlock on the mediation of civil cases in Sleman District Court. Therefore it can be given two suggestions that are expected to be the solution, which is related to the internal and external aspects of the principal (judges, lawyers, and means of support).

Kata Kunci : Kaukus, Mediator Hakim, Mediasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.