PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI DI DAERAH (Studi Deskriptif mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten Kediri Selama Tahun 2008-2013)
NUNING SUSILOWATI, Dr. Phil. Ana Nadhya Abrar, M.E.S.
2014 | Tesis | S2 Ilmu Politik/Ilmu KomunikasiUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin salah satu hak dasar dalam kehidupan demokrasi dan kebijakan publik, yaitu ketersediaan informasi secara transparan. Secara garis besar, undang-undang ini bertujuan untuk menjawab hak publik atas kebutuhan informasi, yang transparan, cepat dan akurat. Enam tahun sejak diundangkan, nyatanya UU KIP masih belum optimal pelaksanaannya. Pelaksanaan UU KIP menemui banyak kendala tidak hanya di tingkat pusat namun juga di daerah. Pemkab Kediri merupakan salah satu badan publik daerah yang termasuk lamban membentuk PPID dan masih menunjukkan sikap tertutup dalam pelayanan informasi. Maka peneliti menganggap penelitian ini penting dilakukan untuk membedah bagaimana implementasi UU KIP di Pemkab Kediri tahun 2008-2013. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui gambaran implementasi UU KIP serta mengidentifikasi hambatan dan kendala yang dihadapi oleh Pemkab Kediri selaku badan pelaksana UU KIP. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan metode studi kasus untuk menemukan jawaban atas rumusan masalah yang diajukan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan UU KIP pada badan publik daerah masih lamban dan belum optimal. Badan publik daerah masih menemui berbagai kendala baik secara kelembagaan maupun substansial. Untuk itu peneliti merekomendasikan pembenahan kelembagaan dan substansial melalui peningkatan sosialisasi, penyiapan sumber daya, pembenahan struktur organisasi, serta perumusan kebijakan daerah agar pelaksanaan UU KIP menjadi lebih optimal.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) is the freedom of information law in Indonesia. UU KIP guarantee a fundamental right in a democracy and public policy, the availability of information in a transparent manner. This legislation seeks to address the needs of the public right to information, which is transparent, fast and accurate. Five years since its enactment, implementation of UU KIP is not optimal. Implementation of UU KIP encountered many obstacles at central and local government. Pemkab Kediri is one of the local governments which include slow forming PPID and still show a closed attitude in the service information. Researchers consider this important study was conducted to determine how the implementation of UU KIP in Pemkab Kediri 2008-2013. This study aims to describe the implementation of UU KIP as well as identify obstacles and constraints faced by Pemkab Kediri as the implementing agency. This research is a descriptive qualitative research. The study uses a case study to find answers to the formulation of research problems. Based on the results of this study concluded that the implementation of UU KIP by local government is still slow and not optimal. Local public agencies still encounter many obstacles both institutionally and substantial. Therefore, the researchers recommend institutional and substantial improvements through increased socialization, preparation resources, organizational structure reform and policy formulation to implementation of UU KIP to be more optimal.
Kata Kunci : KIP, Regulasi, Kebijakan, Hukum, Informasi