IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 TERHADAP PEMENUHAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
EKA LESTARIA, Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
2014 | Tesis | S2 Magister HukumHakim dalam membuat suatu putusan, idealnya memenuhi unsur kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, terkadang masih banyak ditemukan berbagai putusan hakim yang tidak memenuhi salah satu dari unsur tersebut, sehingga menyebabkan inkonsistensi dan saling kontradiktif antara putusan yang satu dengan yang lainnya, salah satunya yaitu Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi No. 34/PUUXI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal. 268 ayat (3) UU KUHAP terkait peninjauan kembali. Penelitian ini mengangkat suatu rumusan masalah yaitu “Apa implikasi yuridis putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 terhadap pemenuhan asas kepastian hukum dan keadilan ?†Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan bahan hukum berupa dokumentasi dan kepustakaan dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, makalah, maupun teori hukum yang berkaitan dengan masalah yang diangkat. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Kemudian bahan hukum penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif analisis. Kesimpulannya, Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 telah berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Ketidakpastian hukum dari putusan tersebut karena pertimbangan pada putusan a quo inkonsistensi dan saling kontradiktif dengan putusan sebelumnya yaitu putusan nomor 16/PUU-VIII/2010, sehingga menimbulkan keraguan dan ketidakjelasan. Sedangkan ketidakadilan dari putusan tersebut karena permohonan yang dikabulkan oleh MK terkait PK hanya pada perkara pidana, sedangkan pengajuan PK pada perkara perdata dan tata usaha Negara tetap dibatasi hanya satu kali, yang mana telah membatasi hak warga Negara lainnya untuk mencapai keadilan pada perkara perdata maupun tata usaha Negara
The judge in making a decision, ideally to meet the elements of legal certainty, justice, and expediency. However, sometimes there are still many decisions of judges who do not meet one of these elements, thus causing inconsistency and contradictory between one decision with each other. One of this is Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 which cancel Subsection 268 (3) Criminal Code Act related reconsideration. This research take a problem about \\"What are the juridical implications on Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 against the fulfillment of principle of legal certainty and justice? \\" This research uses normative legal research, with legal materials collection techniques in the form of documentation and library research from books, journals, legislations, scientific creations, papers, althought legal theory relating to the problem. The method used is the legislations approach and cases approach. And then the legal research material was analyzed by descriptive qualitative analysis. In conclusion, the Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 has implications for the legal uncertainty and injustice. Legal uncertainty from that decision because due consideration in the decision inconsistencies and contradictory with decision number 16/PUU-VIII/2010, giving rise to doubt and uncertainty. The other way, injustice of that decision because the petition is granted by the Constitutional Court related to “Reconsideration†only on criminal cases, while the “Reconsideration†on civil cases and state administrative cases limited to only one time, which has restricted the rights of other citizens to achieve justice in civil cases and state administrative cases
Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Kepastian Hukum, Keadilan