OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP PRODUK POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS TERDAFTAR DAN TIDAK TERDAFTAR
Al Ridho Setiawan, SH, Prof. M. Hawin, S.H., LL. M., Ph.D.
2014 | Tesis | S2 Magister HukumPeraturan perundang-undangan yang dirancang di luar kepentingan masyarakat akan mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya. Perlindungan hukum Indikasi Geografis (IG) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51Tahun 2007 Tentang Indikasi-Geografis (PP 51/2007) sebagai peraturan pelaksanaannya. Meskipun pengaturan IG di Indonesia telah memenuhi standar internasional dan PP 51/2007 telah diberlakukan beberapa tahun, tetapi implementasinya belum optimal. Pertanyaannya adalah, mengapa belum optimal? Hal tersebut disebabkan karena banyak faktor terkait optimalisasi hukum yang belum terlaksana. Untuk mengetahui perlindungan hukum tentang indikasi geografis di Indonesia, serta upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia, maka metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perlindungan hukum tentang indikasi geografis di Indonesia tidak dapat mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia. Karena dasar hukum mengenai indikasi geografis di Indonesia masih bergabung dengan UU Merek dan hanya terdiri dari beberapa pasal saja. Pasal-pasal mengenai indikasi geografis yang ada dalam UU Merek pun bertentangan dengan pasal-pasal mengenai merek, sehingga membuat peraturan perundangan yang ada mengenai indikasi geografis menjadi tidak jelas. PP Indikasi geografis juga hanya mengulang aturan-aturan yang ada dalam UU Merek. Ketidakjelasan aturan mengenai indikasi geografis mengakibatkan tidak terlindunginya produk potensi indikasi geografis secara optimal. Upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia adalah pemerintah membentuk undang-undang tentang indikasi geografis secara terpisah atau berdiri sendiri. Kemudian perlu dibentuk tim khusus dari Dirjen HAKI Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu Direktorat Indikasi Geografis.Begitu juga dengan pemerintah daerah juga perlu aktif dalam menginventarisasi produk potensi indikasi geografis di daerahnya,kemudian membentuk Peraturan Daerah mengenai produk indikasi geografis di daerahnya.
Laws and regulations which are drafted beyond the interests of society are bound to fail in their implementation. The legal protection of Geographical Indications (GI) in Indonesia is provided for under Law Number 15 Year 2001 on Marks, and Government Regulation Number 51 Year 2007 on Geographical Indications (PP 51/2007) as the implementing regulation of the former. Although GI regulations in Indonesia comply with international standards and PP 51/2007 has been in force for littel years, their implementation is not yet optimally. This raises the question, why has it not been optimally? It is caused many factors related to the optimization of the law that has not been done. To know geographical indication protection in Indonesia, and also legal effort which conducted by a goverment to push the growing of geographical indication to geographical indication potency product in Indonesia, the researh method used is yuridis normatif. Based research result, that geographical indication protection in Indonesia cannot push the growing of geographical indication protection to geographical indication local production indonesia. Because legal fundament of geographical indication in Indonesia still joint forces with the UU Merek and only consisted of some articles. That articles also oppose against the articles about brand at UU Merek, so that make the regulation about geographical indication not clear. PP Indikasi geografis also only repeat the existing order in UU Merek. Unclear of regulation about geographical indication make geographical indication potency product in Indonesia not in optimal protection. Legal effort which can be conducted by government to push the growing of geographical indication protection to geographical indication potency productin Indonesia are the government make regulation about geographical indication itself (UU Indikasi Geografis). Later, make Geographical Indocation Directoratein Kementrian Hukum dan HAM Republic Indonesia. Local government must be active to make the database of geographical indication potency product in their area and make regulation to protect the geographical indication potency productin their area.
Kata Kunci : Perlindungan indikasi geografis, produk indikasi geografi