PERAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PELESTARIAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN CAGAR BUDAYA KOTAGEDE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CAGAR BUDAYA NO 11 TAHUN 2010
HARI PRASETYO, Ir. Suryanto, MSP.
2014 | Tesis | S2 Magist.Prnc.Kota & DaerahKawasan Cagar Budaya Kotagede dinyatakan sebagai salah satu dari 100 situs paling terancam di dunia. Berbagai upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk mengelola dan melestarikan Kawasan Cagar Budaya Kotagede. Permasalahan yang terjadi, sampai saat ini bagaimana peran pemerintah terhadap upaya pelestarian dan perlindungan Kawasan Cagar Budaya Kotagede. Tujuan penelitian ini adalah dalam rangka menelusuri dan mengetahui peran pemerintah dalam upaya menjaga, melindungi dan melestarikan Kawasan Cagar Budaya Kotagede apakah sudah sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam Undang- Undang Cagar Budaya no 11 tahun 2010. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif dengan metode analisa kualitatif, yaitu suatu pembahasan yang dilakukan dengan cara memadukan antara kajian teoritis kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan-bahan hukum sekaligus juga mengidentifikasikan berbagai peraturan yang berkaitan dengan peran Pemerintah terhadap upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan Cagar Budaya Kotagede. Analisis mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan yang ada di lapangan yakni mengenai peran pemerintah dalam upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan cagar Budaya Kotagede, selanjutnya akan dikaji dengan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan hasil overlay kewenangan pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan program-program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh berbagai sektor pemerintah, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten, banyak ditemukan kesesuaian program dan porsi di masing-masing stakeholder dalam upaya pelestarian dan perlindungan Kawasan Cagar Budaya Kotagede. Dimana Pemerintah telah berperan sebagai Koordinator, Regulator, dan Dinamisator. Pemerintah telah bekerja bersama dengan lembaga budaya yang lain di Kotagede serta melibatkan elemen masyarakat, institusi pendidikan dan swasta dalam upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan Cagar Budaya Kotagede. Pemerintah berperan melalui Peraturan-peraturan dan perundangan yang dikeluarkan, pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif dan efektif kepada masyarakat. Pemerintah juga berperan sebagai fasilitator dalam berbagai pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelestarian Kawasan Cagar Budaya kotagede untuk menjembatani berbagai kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam optimalisasi program maupun implementasi peraturan dan kebijakan.
The area of cultural heritage Kotagede declared as one of the 100 most dangerous sites in the world. Numerous attempts have been made various parties to manage and preserve the area of cultural heritage Kotagede. Problems occurred, until recently how the role of Government against the efforts of preservation and protection of the area heritage Kotagede. The purpose of this research is in order to drill down and find out the role of the Government in an attempt to maintain, protect and preserve the area of cultural heritage Kotagede is According to the compliance with what has been stated in the cultural heritage act number 11 of 2010. In this study using the deductive approach of qualitative analysis methods, namely a discussion by combining theoretical studies library and field research. This research was conducted by examining the legal materials while also identifying various regulations relating to the role of Government against the efforts of the management and preservation of the area of cultural heritage Kotagede. Analysis on the problems raised in this research, carried out by way of analyzing the existing problems in the field, i.e. regarding the Government's role in the efforts of management and preservation of the area of cultural heritage Kotagede, next will be examined with the associated with the prevailing legislation act of the Republic of Indonesia number 11 of 2010 about cultural Heritage. Based on the results of the Government's authorized overlay set forth in the legislation of the Republic of Indonesia number 11 of 2010 about Heritage, with programs and activities that have been undertaken by various government sectors, both the provincial government and City Government, County Government, many found the suitability of the program and share in each of the stakeholders in the conservation and protection of area of cultural heritage Kotagede. Where the Government has acted as Coordinator, regulators, and Dinamisator. The Government has been working together with other cultural institutions in Kotagede and involves elements of community, educational institutions and the private sector in a bid management and preservation of the area of cultural heritage Kotagede. The Government plays a role through regulations and legislation were excluded, giving guidance and direction intensively and effectively to the community. The Government also plays a role as a facilitator in various implementation activities of management and preservation of the area of cultural heritage kotagede to bridge the various interests of the community and the Government in the implementation and optimization program statutes and policies.
Kata Kunci : cagar budaya, kota gede, pelestarian