Laporkan Masalah

KEWENANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB SLEMAN

Sarjiyo, SH., Aminoto, SH., M.Si.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan petunjuk pelaksanaan beberapa kali mengalami perubahan terakhir dirubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Seorang narapidana untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus telah menjalani 2/3 masa pidana minimal 9 (sembilan) bulan. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sleman, Balai Pemasyarakatan Klas I Yogyakarta dan di Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogya-karta. Responden penelitian terdiri dari para pejabat, narapidana dan klien pemasyarakatan. Penelitian ini bersifat normatif empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dengan studi pustaka dilanjutkan dengan data primer berupa wawancara langsung dengan responden dan pembagian quisioner serta pengambilan data di lapangan. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif,yaitu metode dengan cara menjelaskan data yang diperoleh dari teoriteori yang ada hubungannya dengan obyek penelitian, peraturan-peraturan yang berlaku dan kenyataan yang terjadi pada obyek penelitian secara jelas. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sleman telah dilaksanakan denganbaik, sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian secara faktual dalam pelaksanaanya masih ditemui kendala-kendala antara lain: Masih banyak yang tidak tepat waktu/terlambat, penyalah gunaan wewenang terindikasi praktek pungli yang dilakukan oleh oknum petugas, dan pemenuhan penjamin dirasa merupakan syarat yang paling berat.

Granting the right of conditional exemption for the prisoners was stipulated in Government Regulation Number 99 by 2012, on the second amendment upon Government Regulation Number 32 by 1999, on Terms and Procedures for Implementation the Prisoners Rights of Correctional Institutions, with implementation instructions has amended several times and last amended by Regulation of Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia Number 21 by 2013, on Terms and Procedure for granting remission, Assimilation, Leave for Visiting Family, Conditional Leave, Leave Toward a Free and Conditional Leave. A Prisoners must have undergone at least two thirds criminal periode minimal nine (9) months to obtain a parole rights The research was conducted in Class IIB Correctional Institution of Sleman, Class I Correctional Hall of Yogyakarta and in Correctional Division of Regional Office of Ministry of Law and Human Rights in the Special Region of Yogyakarta. The respondents consisted of officials, prisoners and correctional clients. This research is empirically normative, i.e., the research using secondary data with literature study followed by primary data in the form of direct interviews with respondents and distributing questionnaires as well as data collection in the field. Data analysis using descriptive qualitative, i.e., method by way of explaining data obtained from the theories that have relationship with the research object, applicable regulations and the fact occured in the research object clearly. The results indicated that process of granting parole right to prisoners in Class IIB Correctional Institution of Sleman has been well implemented, according to procedure and based on the applied rule and regulation, but in fact its implementation was still encountered many obstacles include: There are still many not on time/late, the authority abuse was indicated from illegal levies practices carried out by officers, and the fulfillment of guarantor requirement is considered the most severe requirements.

Kata Kunci : Kewenangan, Pembebasan bersyarat, narapidana


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.