Laporkan Masalah

PROSES PENJABARAN KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA MENJADI KEBIJAKAN PROVINSI KASUS: PROVINSI JAWA BARAT

Wayan Deddy Wedha Setyanto, Profesor Achmad Djunaedi. MUP, Ph.D.

2014 | Tesis | S2 Magist.Prnc.Kota & Daerah

Respon Indonesia sebagai bentuk partisipasi dan kewajiban dalam rangka penanganan perubahan iklim adalah komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dari tingkat emisi Bussines As Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan 41 % dengan bantuan internasional hingga 2020. Komitmen disampaikan pada pertemuan G20 di Pittsburg 2009, yang kemudian disahkan melalui Perpres No. 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Kebijakan tersebut mewajibkan tiap daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) mengacu pada RAN-GRK dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah berdasarkan kemampuan APBD dan masyarakat. Pada proses implementasi penjabaran kebijakan RAN menjadi RAD-GRK, beberapa capaian didapatkan yaitu telah dijabarkannya komitmen Presiden kedalam program dan kegiatan operasional di tingkat Pusat lintas kementerian dan lembaga, hingga ketingkat daerah disertai partisipasi perguruan tinggi dan mitra pembangunan. Capaian lainnya adalah keberhasilan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Provinsi Jawa Barat dalam menyusun dan mensinkronisasikan RAD-GRK dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP Jawa Barat 2010-2025). Tantangan kedepan adalah Provinsi Jawa Barat diharapkan menjadi role model RAD-GRK di sektor kehutanan, limbah dan industri, serta memastikan selalu terimplementasikannya program-program RAD-GRK kedalam sistem pembangunan daerah, termasuk pada Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) tahun berikutnya. Beberapa faktor yang perlu digaris-bawahi yang menyebabkan keberhasilan proses penjabaran RAN-GRK menjadi RAD-GRK Provinsi Jawa Barat adalah komunikasi, sikap/komitmen para pelaksana, dan dukungan lingkungan di eksternal. Faktor yang menghambat adalah sumber daya yang sangat terbatas, serta sikap birokrasi terkait penganggaran dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kota/Kabupaten. Sedangkan faktor yang tidak memiliki pengaruh antara lain adalah tujuan dan ukuran kebijakan, pemahaman yang mendalam dan kesepakatan tujuan, hubungan kausalitas yang memilki penghubung sedikit, norma-norma yang ditegakkan, serta kejelasan dan kepada siapa alokasi sumber-sumber hendak dilaksanakan.

The Presidential Decree No.61/2011 on the Green House Gas National Action Plan (RAN-GRK), is a follow-up to Indonesia’s climate change commitment which was presented by President Susilo Bambang Yudhoyono in his speech at the G-20 summit in Pittsburgh, United States. The President established a target for Indonesia of a 26% reduction in GHG emissions below the “Businessas-Usual” level by 2020, based on unilateral actions, and a further reduction of up to 41% below “Business-as-Usual,” if adequate international support were made available to the Government of Indonesia. To achieve the national Green House Gas reduction target, the provincial government have been mandated to develope the GHG Local Action Plan (RAD-GRK). At the policy implementation stage, the elaboration of the RAN-GRK into RAD-GRK, deliver appropriate programs and activities across ministries and agencies at the national and local level, and also high participation between universities, NGO, and government. West Java Province succeed to deliver a GHG Local Action Plan which is in line with the current Provincial Long Term Development Plan (RPJP Jawa Barat 2010-2025). The national government expectation to West Java are to lead and be the role model for local action plan in forestry, industry, and waste sector. Also West Java have to incorporate the RADGRK into Regional Project Form (DIPDA). Some of factors that led to the successful elaboration process of the RANGRK into RAD-GRK in West Java are, the government communication, attitude/commitment of the implementers, and the non-government support. The inhibiting factors are, the limited resources, the bureaucracy in budgeting and in coordination between the Provincial and the City/County Government. While the factors that have no influence to the elaboration process of the RAN-GRK into RAD-GRK in West Java are, the purpose and policy measures, an understanding and agreement of goals, a causal relationships without or with few liaison between stakeholders, value of life, and the resources allocation accuracy.

Kata Kunci : perubahan iklim, implementasi kebijakan, climate change, policy implementation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.