Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis terhadap prinsip keterbukaan dalam hubungannya dengan perlindungan investor menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1995

HAHOLONGAN, Sila, H. Noegroho Amien Soetijarto,S.H.,MSi

2001 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengetahui apakah investor atau masyarakat pemodal secara hukum dijamin dan dilindungi hak-haknya dengan adanya prinsip keterbukaan yang merupakan asas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penelitian ini dilakukan di Wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta. Hal ini dikarenakan Jakarta merupakan pusat kegiatan pasar modal di Indonesia dan instansi-instansi yang terkait dengan pasar modal berkedudukan. Selain itu, pihak yang dapat menyelenggarakan Pasar Modal di Indonesia ada dua yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Karena hanya ada dua dan sebagai populasi sifatnya adalah homogen maka dengan teknik purposive sampling ditentukan Bursa Efek Jakarta sebagai sampelnya. Populasi lain dalam penelitian ini yaitu Bapepam, Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI). Pengambilan sampel dari populasi investor dilakukan dengan teknik purposive sampling, baik terhadap investor perorangan maupun badan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya prinsip keterbukaan secara yuridis telah memberikan perlindungan kepada investor atau masyarakat pemodal dalam melakukan investasi di pasar modal. Agar prinsip keterbukaan dapat berjalan dengan baik, diperlukan peran dari Profesi Penunjang Pasar Modal. Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana disebutkan dalam Pasal64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Peran yang dilakukan Profesi Penunjang dalam proses go public adalah memberikan keterangan atau pendapat independen yang dimuat dalam pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum. lnformasi material suatu perusahaan dapat dikatakan telah memenuhi syarat prinsip keterbukaan apabila informasi atau fakta penting dan relevan dari perusahaan tersebut mengungkapkan tentang peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa sfek dan atau keputusan pemodal

This research is a normative legal research which aims to investigate whether investors' or financiers' (capital owners)' rights are guaranteed and protected with the principle of full disclosure on which Act Number 8 of 1995 concerning capital market is founded. This research was conducted in the Special Capital District of Jakarta. The reason for this choice was that Jakarta is the centre of investing activities in Indonesia and the city where agencies related to capital market are located. In addition, there are only two places in which investing activities are undertaken, namely the Jakarta Stock Exchange and the Surabaya Stock Exchange. Since the two places are homogeneous as a population for the research, the Jakarta Stock Exchange was chosen by purposive sampling. The other populations in this research were Bapepam (Capital Market Supervisory Agency) and MISS1 (Society of Indonesian Security Investors). A sample of investors was taken by purposive sampling of both individual investors and institutional investors (legal entities). The result of the research indicates that the principle of full disclosure has legally provided protection for investors or financiers (capital owners) when they make investments in the capital market. In order to ensure that the principle of full disclosure is carried out well, the role of the capital market supporting professions is needed. The capital market supporting professions as stipulated in Article 64 par. (1) of Act Number 8 of 1995 comprise accountants, legal advisers, assessors, notaries and a few others stipulated in government regulations. The role of these professionals in the go-public process is to give independent opinion written in a statement on registration for a public offering. Information about a company is considered to have fulfilled the requirement of the principle of full disclosure if the important and relevant information provided by the company reveals the events or facts that can affect share prices in the stock exchange and/or the decisions of financiers (investors) or prospective investors or other parties concerned with the information which is reasonably acceptable to investors or fi,ianciers/capital owners

Kata Kunci : Hukum Perdagangan,Perlindungan Investor,UU No8 Th 1995


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.