Laporkan Masalah

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN PACITAN

Erwanto, Ir. Suryanto, MSP.

2014 | Tesis | S2 Magist.Prnc.Kota & Daerah

Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pacitan telah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan bupati. Dalam peraturan tersebut terdapat syarat-syarat, batasan, larangan-larangan atau ketentuan yang harus diperhatikan warga. Namun dalam kenyataannya ketaatan masyarakat maupun aparat pelaksana di lapangan belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan peraturan yang ada. Terkait hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat Efektivitas pelaksanaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pacitan serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pelaksanaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pacitan. Metode Penelitian yang digunakan dalam ini adalah deduktif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat faktor utama yang mempengaruhi tingkat efektivitas, pertama faktor komunikasi, dimana proses penyampaian berita maupun informasi dengan cara sosialisasi di masyarakat melalui media masih belum efektif. Faktor kedua adalah Sumber Daya Manusia, dimana sikap pelaksana di lapangan dalam dan pegawai yang berkaitan dengan proses perijinan di lingkungan Kantor Perijinan dan Dinas Cipta karya, Tata Ruang dan Kebersihan telah bekerja dan melayani dengan baik dengan beberapa catatan untuk semakin ditingkatkan dalam pelayanannya. Faktor ketiga adalah Sikap Pelaksana, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian masih perlu ditingkatkan dengan ditambahnya pengawai karena masih terbatasnya pesonil dalam pengendalian dan penegakkan peraturan ini. Faktor terakhir adalah Struktur birokrasi, struktur birokrasi dalam pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berjalan baik dengan adanya pembagian tugas dan kewenangan antara Kantor Pelayanan Perijinan, Dinas Cipta karya, Tata Ruang dan Kebersihan , Dinas Bina Marga maupun instansi lain yang berkaitan dengan pemberian ijin. Secara umum tingkat efektivitas di kota Pacitan masih belum efektif karena masih ditemukan pelanggaran dan masih kurangnya tingkat pengetahuan masyarakat tentang IMB terutama terhadap aturan teknis dan peraturan setelah keluarnya Ijin. Dengan demikian, perlu dicari cara untuk meningkatkan penyampaian informasi sehingga terjalin komunikasi, peningkatan Sumber daya Manusia, perbaikan sikap aparat di lapangan dan perlu kebijakan pemerintah kota yang mendasarkan kepada pemahaman masyarakat tentang arti penting Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pacitan

Granting of Building Permit (IMB) in Pacitan have on the Peraturan Daerah and Peraturan Bupati. In these regulations are the terms, restrictions, or provisions that should be considered citizens. But in reality obedience community and the implementing agency in the field have not been fully implemented in accordance with existing regulations. Related to this, this study aims to assess the effectiveness of the implementation of the Building Permit (IMB) and identify factors inhibiting the implementation of the Building Permit (IMB) in Pacitan regency. The method used in this study is deductive qualitative and quantitative approaches. The results showed that there are four main factors that affect the level of effectiveness, the first factor is Communication, where the process of delivering news and information by means of socialization in the community through the media is still not effective. The second factor is the Human Resources, where the attitude of the government officers and employees associated with the environmental permitting process in the Kantor Pelayanan Perijinan and Dinas Cipta Karya, tata Ruang dan Kebersihan has worked well and serve with a few notes to be improved in the services. The third factor is the attitude of the Executive, the implementation of monitoring and control is still necessary implementation of the monitoring and control can be improved with add servants due to the limited pesonil in the control and enforcement of these regulations. The last factor is the structure of bureaucracy, bureaucratic structure in the service of Building Permit (IMB) has been going well with the division of tasks and authority between the Office of Pelayanan Perijinan and Departement of Cipta Karya, tata Ruang dan Kebersihan, Department of Bina Marga and other offices that related to licensing. In general, the level of effectiveness in Pacitan still not effective because it is still found violations and still lack the level of public knowledge about the IMB especially the technical rules and regulations after discharge permit. Thereby, it is necessary to find ways to improve the delivery of information so that communication is established, Human Resources improvement, repair apparatus attitude on the field and city governments need policies based on public understanding of the importance of Building Permit (IMB)

Kata Kunci : Ijin Mendirikan Bangunan, IMB, Faktor, Komunikasi, Sumber Daya Manusia, Sikap Pelaksana, Struktur Birokrasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.