Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Putusan Pailit PT.Telkomsel Oleh Mahkamah Agung (Studi Kasus Putusan Nomor 704/K/Pdt.Sus/2012)

KUSHARTANTI, Nanik, Dr. Tata Wijayanta, SH.M.Hum

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit PT.Telkomsel, untuk mengkaji pembatalan putusan 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST oleh Mahkamah Agung dan mengkaji dasar pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research), yang bersumber pada data sekunder, yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Cara perolehan data sekunder dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pernyataan pailit terhadap PT. Telekomunikasi Seluler dengan putusan Nomor: 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 14 September 2012 dengan pertimbangan , Pemohon Pailit dapat membuktikan terdapatnya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undnag Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang telah terpenuhi . PT.Telkomsel selanjutnya mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung RI dengan putusannya Nomor : 704 K/Pdt.Sus/2012 membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 48/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 14 September 2012, dengan pertimbangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum, Oleh karena dalam perkara ini tentang kebenaran adanya utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit memerlukan adanya suatu pembuktian yang rumit, dan tidak sederhana sehingga permohonan pailit dari Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) , untuk itu penyelesaiannya harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan bukan ke Pengadilan Niaga. Menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Tele-Komunikasi Selular tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 48/Pailit/2012/ Pn.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 14 September 2012. Untuk menghindari perusahaan yang masih Solven dari penjatuhan pailit , maka diperlukan tes insolvensi terhadap perusahaan yang diajukan pailit, disamping itu juga diperlukan rumusan pengertian yang lebih jelas mengenai pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan, sehingga hakim tidak multitafsir dalam pengetrapannya dalam putusan pengadilan. Kata kunci: Pembatalan, Kepailitan, PT. Telkomsel.

This study aims to assess the Central Jakarta Commercial Court judgment ruled bankrupt PT. Telkomsel, to review cancellation of decision number: 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST by reviewing basic considerations of The Supreme Court and Supreme Court annul bankruptcy decision of the Commercial Court of Central Jakarta. The method used in this study is a normative legal research, the research has focused on assessing the application of the rules or norms of positive law, the type of research is the research library (library research), which is based on secondary data, derived from primary legal materials, legal materials secondary, and tertiary. How secondary data acquisition is done by the means of study documentation method of documents. The data were analyzed using qualitative analysis methods. The Research concluded that the Central Jakarta Commercial Court has ruled on the bankruptcy of PT. Telkomsel by decision Number: 48/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst. September , 14th 2012 with consideration, Bankrupt Applicant can prove the presence of facts or circumstances which proved to be simply that the requirements to be declared bankrupt as referred to in Article 2 paragraph (1) of the Act 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Debt Payments have been met. PT.Telkomsel subsequently filed an appeal to the Indonesian Supreme Court, and the Supreme Court with its decision No. 704 K/Pdt.Sus/2012 canceled the decision of the Commercial Court at the Central Jakarta District Court Number: 48/Pailit/2012/Pn.Niaga. Jkt.Pst. , September, 14th 2012, with consideration Commercial Court at The Central Jakarta District has misapplied the law, therefore in this case the truth about the existence of the debt Respondent to the Applicant Bankrupt . Bankrupt in need of a complicated proof, and not so simple for bankruptcy of the Applicant does not comply with the provisions of Article 8 paragraph ( 4), for the settlement to be made through the District Court and not to the Commercial Court. In the opinion of the Supreme Court there is sufficient reason to grant the Applicant's appeal of Cassation: PT. Tele-Komunikasi Seluler and cancel the decision of the Commercial Court at the Central Jakarta District Court Number: 48/PAILIT/2012 / PN.NIAGA.JKT.PST. 14 September, 14th 2012. To avoid companies that are still solvents from the imposition of bankruptcy, it is necessary to test insolvensy the company filed for bankruptcy, as it also required the formulation of a clearer understanding of the simple proof in the bankruptcy laws, so judges do not have multiple interpretations in the court decision implementation. Keywords: Cancellation, Bankruptcy, PT. Telkomsel.

Kata Kunci : Pembatalan, Kepailitan, PT. Telkomsel

  1. S2-HKM-2014-NanikKushartanti-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2014-NanikKushartanti-Bibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2014-NanikKushartanti-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-HKM-2014-NanikKushartanti-Title.pdf