PENYELESAIAN PERKARA DENGAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PENGADILAN AGAMA (SIADPA) DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN
M. Kamal S., SH, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2014 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian perkara dengan Sistem Informasi Administrasi Pengadilan Agama (Siadpa) dan untuk mengetahui putusan dengan Siadpa tetap mengacu kepada berita acara persidangan di Pengadilan Agama Sleman. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Pada penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pada penelitian hukum empiris, yaitu peneliti melakukan wawancara dengan narasumber di Pengadilan Agama Sleman untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam atas putusan-putusan yang menjadi obyek kajian. Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sleman pada tahun 2006 dan 2007 dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Pengadilan Agama (Siadpa) ternyata lebih cepat. Dari 2163 perkara yang diterima Pengadilan Agama Sleman ternyata dapat diselesaikan sebanyak 1902 perkara atau 87,93 % atau tersisa 12,07 %, inipun masih termasuk sisa perkara tahun 2005. Jika sisa perkara tahun 2005 tidak dimasukkan maka sisa perkara dalam kurun tahun 2006 dan 2007 hanya 43 perkara dari 1695 perkara yang diterima pada tahun 2006 dan 2007, artinya perkara yang tidak selesai hanya 2,54 % dan 97,46 % yang dapat diselesaikan. Penyelesaian perkara dengan Sistem Informasi Administrasi Pengadilan Agama (Siadpa) menjadi lebih cepat dari segi administrasi dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari Pengadilan Agama Sleman. Kecepatan tersebut berkembang ke arah lain, yaitu membuat putusan dengan menggunakan Siadpa yang ternyata berdampak negatif terhadap putusan yang tidak lagi mengacu kepada berita acara persidangan, karena terjadi pembakuan putusan-putusan perkara yang sangat lazim yaitu perkara cerai, padahal setiap perkara pasti berbeda sekalipun sepertinya tampaknya sama.
This research aimed to observe the settlement of case with Administration Information System of Religion Court (Siadpa) and observe the judgment with Siadpa still referred to the court session official report in the Religion Court of Sleman The method used in this law study was normative empirical law research. In the literature and normative law research was focused on the literature or secondary data, consisted of primary and secondary and tertiary law data. In the empirical law research, the authors take interview with informant from the Religion Court of Sleman to obtain the deepest description upon the judgment to be the object of study. Settlement the case in the Religion Court of Sleman by 2006 and 2007 using Administration Information System of religion Court (siadpa) was apparently faster. From 2163 cases received by the Religion Court of Sleman in fact can be settled 1902 cases or 87.93% or still remains 12.07%, and it was included the remaining of cases in 2005. If the remaining of cases was not included the remaining of cases in period 2006 and 2007 just 43 cases of 1695 cases which received by 2006 and 2007, this means the cases not settled was only 2.54% and 97.46% can be settled. The settlement of cases with Administration Information System of Religion Court (Siadpa) in the religion Court of Sleman become faster from administration point and facilitate the community to get information from the Religion Court of Sleman. The speed has developed to another course, viz., make judgment with using Siadpa that in fact has negative impact to the judgment which no more referred to the court session official report, since there was standardizing in the cases judgment that most common that is the divorce case, whereas each the cases is definitely different although appear the same.
Kata Kunci : Siadpa, kinerja, Akuntabilitas