KEBIJAKAN PIDANA TUTUPAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA
Ferdy Andrian, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2014 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan ius operatum terkait dengan pidana tutupan di Indonesia, serta menjelaskan dan memahami konsep pidana tutupan dalam sistem pemidanaan di Indonesia terkait kebijakan pidana tutupan dalam RUU KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif atau kepustakaan yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian diolah secara deskriptif-kualitatif. Pelaksanaan pidana tutupan dewasa ini memang tidak pernah diterapkan oleh hakim, namun hal ini bukan berarti bahwa pidana tutupan tidak pernah ada atau tidak pernah diterapkan sekalipun. Pidana Tutupan pertama kali dijatuhkan terhadap perkara Peristiwa 3 (tiga) Juli 1946. Setidaknya ada 7 (tujuh) orang yang dijatuhi pidana tutupan dalam perkara tersebut. Perkara tersebut menggambarkan, adanya perbedaan pandangan ataupun ideologi dalam hal politik dari pemerintah dengan dengan para pelaku peristiwa 3 (tiga) Juli 1946 tersebut. Para terpidana tutupan dalam perkara tersebut diadili dengan dasar pasal 107 KUHP, mengenai Kejahatan terhadap keamanan Negara. Ketentuan mengenai pidana tutupan yang ada dalam RUU KUHP dengan ketentuan pidana tutupan yang ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1946 tentang pidana tutupan, pada dasarnya tidak ada yang membedakan. Hal yang mungkin sedikit membedakan adalah karena dalam RUU KUHP tidak lagi membedakan antara kejahatan dan pelanggaran, sementara pidana tutupan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1946, hanya dapat dijatuhkan terhadap perbuatan yang merupakan kejahatan. Hal lain yang membedakan adalah bila melihat pada bagian penjelasan dari kedua ketentuan tersebut, pada penjelasan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1946 tentang Pidana Tutupan, dijelasakan bahwa keyakinan dalam hal maksud patut dihormati tidak hanya terbatas dalam hal politik saja, namun juga dalam hal agama dan juga tata-susila.
The research aims to understand and explain ius operatum of tutupan punishment in Indonesia, as well as explain and understand the concept of tutupan punishment on sentencing system in Indonesia related tutupan punishment policy in The bill of criminal code. The methods used in research is normative legal research. On the normative legal research which examined are references or secondary data, consist of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data obtained are processed and anlyzed using qualitativedescriptive methods. The implementation of tutupan punishment was never applied by the judge, but this doesn’t mean that tutupan punishment has never been or never applied. Tutupan punishment was first applied to the case of July 3rd 1946. There are at least 7 (seven) person subject to criminal proceedings in the case. The case illustrates, the differences in viewpoint or ideology in terms of the politics of the Government with the perpetrators of the events of July 3rd 1946. The convicted in the case was tried on the basis of article 107 of the criminal code, on crimes against State security. The tutupan punishment provisions on existing in the Bill of the code with the provisions of the existing on the criminal legislation of the Republic of Indonesia Number 20 in 1946 about tutupan punishment, basically there is nothing that distinguishes. Things may be a little difference in the bill of the criminal code no more distinguishes differentiate among the crimes and offenses, while the tutupan punishment in the legislation of the Republic of Indonesia Number 20 in 1946, can only be applied against acts that constitute a crime. Another thing that distinguishes it is when viewed on the explanation of both these provisions, on the explanation in the legislation of the Republic of Indonesia Number 20 in 1946 about Tutupan punishment, that belief in terms of intent should be honored not only limited in terms of politics, but also in terms of religion and moral discipline.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Pidana Tutupan, Sistem Pemidanaan