Laporkan Masalah

PENYELESAIAN PIUTANG PERBANKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PRA DAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 77/PUU-IX/2011

Galih Purnomo, SH, Dwi Haryanti, SH,MH

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tentang “Penyelesaian Piutang Perbankan Badan Usaha Milik Negara Pra dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011” dilakukan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian piutang perbankan BUMN sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan ( primer dan sekunder ) dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan narasumber yang berkompeten dibidangnya. Lokasi penelitian dilakukan di Jakarta dan Surabaya yang merupakan alamat kerja penulis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa penyelesaian piutang perbankan pra dan pasca putusan MK No 77/PUU-IX/2011 terdapat perbedaan yang prinsipiil dan ada dampak serta kendala dalam pelaksanaanya khususnya berkaitan dengan definisi piutang negara yang terdapat pada piutang perbankan BUMN yaitu sebagai berikut ; 1. Pra putusan mahkamah Konstitusi penyelesaian piutang perbankan diselesaikan berdasarkan PP No. 33 tahun 2006 yang menyerahkan penyelesaian piutang perbankan kepada kebijakan masing-masing perbankan, kecuali terhadap piutang perbankan yang penyerahannya sebelum adanya ketentuan dimaksud tetap dilaksanakan oleh KPKNL 2. Pasca putusan mahkamah Konstitusi penyelesaian piutang perbankan seluruhnya diserahkan kembali ke masing-masing perbankan. Disamping itu terdapat definisi piutang perbankan yang perlu diadakan pengaturan ulang agar supaya tidak terjadi salah penafsiran antar instansi penegak hukum.

Research on the “SETTLEMENT OF ACCOUNTS OF STATE BANKING COMPANIES AFTER THE CONSTITUTIONAL COURT DECISION NO 77/PUU-IX/2011 ” was conducted to determine how the settlement bank accounts of SOEs before and after Constitutional Court Decision No. 77/PUU-IX/2011. This research is to use the concept of normative legal positivist legis stating that the law is identitical to the norms. This study uses the research literature ( primary and secondary ) and field research through interviews with sources who are competent in their field. Location of the research conducted in Jakarta and Surabaya wihich is the address of the author of the work. From these results it can be seen that the settlement bank accounts before and after Constitutional Court decision No. 77 / PUU-IX / 2011 there is no difference in principle and effect as well as obstacles in its implementation, especially with regard to the definition contained in the state accounts receivable SOE banks as follows; 1. Pre ruling of the Constitutional court settlement bank accounts settled under PP 33 of 2006 which handed over the settlement bank accounts to the policy of each bank, unless the bank accounts before the delivery of the provision shall continue to be implemented by KPKNL 2. After the decision of the Constitutional court settlement bank accounts entirely given back to the respective banks. Besides, there is the definition of bank accounts should be a reset in order to avoid wrong interpretation between law enforcement agencies

Kata Kunci : Piutang perbankan, BUMN dan Putusan MK Nomor 77/PUUIX/ 2011


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.