PELAKSANAAN BAGI HASIL TERNAK SAPI PERAH DI DESA KEPUHARJO KECAMATAN CANGKRINGAN KABUPATEN SLEMAN DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 1967
Alfilia Putri Vidityasari, S.H, Sri Natin, S.H., S.U.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penghitungan sistem bagi hasil ternak sapi perah dan untuk mengetahui penyelesaian masalah sengketa antara pihak pemilik dan pemelihara ternak sapi perah di desa Kepuharjo Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data primer diperoleh dengan mewawancarai narasumber. Guna menunjang dan melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalis secara kualitatif. Data primer yang diperoleh dari lapangan dengan wawancara terhadap 16 ( enam belas ) responden dan 4 ( empat ) narasumber, menggunakan pedoman wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penghitungan sistem bagi hasil ternak sapi perah menggunakan sistem maro bathi ( keuntungan dibagi dua ). Bagi hasil pada ternak sapi perah selain anak yang dibagihasilkan, hasil susu dari ternak sapi perah juga dibagihasilkan. Pembagian anak pada bagi hasil ternak sapi perah di desa Kepuharjo dengan maro bathi, jika keduanya tidak ingin menjual anak ternak, maka cara pembagiannya dengan bergiliran, disini ternak yang digaduhkan di waktu beranak pertama kali yang memiliki anak tersebut adalah pemelihara ternak, dan bila beranak lagi, pemilik ternak yang mendapat giliran. Demikian juga dengan susu hasil ternak sapi perah, setelah hasil susunya dijual kekoperasi, hasil dari penjualan susu tersebut hasilnya dibagi dua antara pemelihara dan pemilik ternak sapi perah. Dari hasil penelitian ini juga menunjukkan penyelesaian sengketa antara pemelihara ternak dan pemilik ternak diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan melibatkan pihak ketiga. Kata kunci : Maro bathi, penyelesaian sengketa dan Hukum Adat
This research was intended to study yield sharing system of dairy cattle and to identify resolution of dispute between dairy cattle owner and keeper in Kepuharjo village of Cangkringan district, Sleman. It was juridical empirical research which is based on field study to obtain primary data. Primary data were obtained by interviewing informant. Literary study to obtain secondary data. The data were formulated systematically and analyzed qualitatively. Primary data were obtained in field by interview with 16 respondents and 4 informants using interview guide. The result indicated that yield sharing system of dairy cattle used maro bathi ( the yield is divided by two ). The yield sharing includes calf and milk product. Calf sharing was done by maro bathi, when both parties did not want to sell the calf, the sharing was done by rotation system, in which the first calf is owned by keeper, and the next is for its owner. The system prevails also for milk product after milk is sold to cooperation. Result of milk sale is divided into two parts for keeper and owner. The research also indicated that dispute between cow keeper and owner is resolved by familial way and involve third party. Keywords: maro bathi, dispute resolution and adat law
Kata Kunci : Maro bathi, penyelesaian sengketa dan Hukum Adat