Laporkan Masalah

NILAI PEMBUKTIAN DAN KUALIFIKASI KETERANGAN AHLI DARI BPK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

SYAHIRUL ALIM K, Dra. Dani Krisnawati, SH., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai pembuktian Keterangan Ahli dari BPK dan untuk mengetahui kualifikasi Keterangan Ahli dari BPK agar dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan Hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yaitu memadukan antara teori dan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan nilai pembuktian dan kualifikasi Keterangan Ahli dari BPK dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif agar mendapatkan hasil data yang benar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Keterangan Ahli dari BPK diperlukan dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang perkara tindak pidana korupsi yang memerlukan pembuktian kerugian negara yang kompleks dan rumit. Keterangan ahli dari BPK harus relevan dengan alat bukti yang lain dan faktafakta yang terungkap di dalam persidangan. Keterangan Ahli dari BPK adalah personifikasi dari institusi sebuah lembaga negara yaitu BPK, bukan keterangan Ahli dalam kapasitasnya sebagai individu atau perseorangan. Maka dari itu Hakim akan menilai kualifikasi Keterangan Ahli dari BPK berdasarkan Surat Tugas sebagai Ahli dari BPK, Pengalaman dalam bidang pemeriksaan keuangan negara, dan Status Kepegawaian Ahli tersebut. Apabila Keterangan Ahli dari BPK terkait dengan perhitungan nilai dan jumlah kerugian negara, maka yang dihadirkan di dalam persidangan adalah seorang Pemeriksa yang ikut serta dalam keanggotaan Tim Penghitungan Kerugian Negara. Keterangan Ahli dari BPK selain memiliki keahlian khusus mengenai pengelolaan keuangan negara dan kerugian negara, keterangan yang diberikan harus dalam bentuk keterangan “menurut pengetahuannya”. Materi yang disampaikan Keterangan Ahli dari BPK harus konsisten dengan metode dan rujukan yang digunakan dalam pendapatnya, sehingga dapat memberikan jawaban yang diajukan oleh Hakim, Penasihat Hukum, Penuntut Umum dan para pencari keadilan dengan meyakinkan.

The purpose of this study is to determine the probative value of the BPK Testimonial Expert and to determine the qualifications of the BPK Testimonial Expert to be used as a basis for consideration of the Judge in corruption case investigation. The method used is the empirical normative that combine theory and application in the field. This study is a descriptive in illustrate, describe and explain the probative value and qualifications of the BPK Testimonial Expert in corruption cases inve stigation. The collected data were analyzed qualitatively in order to get the correct data. The results of this study indicates that the description of BPK Testimonial Expert needed in the investigation, prosecution and trials of corruption crimes which require proof in a complex and complicated state losses. BPK Testimonial Expert should be relevant to the other evidence and the facts revealed in the court. BPK Testimonial Expert is the personification of the institution of BPK as a state agency, not an expert testimony in his capacity as an individuals. Thus the judge will assess the qualifications of BPK Testimonial Expert by letter of assignment as the BPK Testimonial Expert, experience in the field of financial examination, and the Expert Employment Status. If the description of BPK Testimonial Expert associated with the calculation of the values and amounts of state losses, it is presented in court is an examiner who participate in team membership of State Losses Calculations. BPK Testimonial Expert in addition to having special expertise regarding financial management and state losses, the information given must be in the form of information \\"according to knowledge\\". Material presented by BPK Testimonial Expert should be consistent with the methods and references used in his opinion, so as to provide an answer filed by the Judge, Defendant’s Legal Counselor, General Prosecutor and Justice Seekers convincingly.

Kata Kunci : Keterangan Ahli dari BPK, Pembuktian Kerugian Negara, Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.