ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS
Surya Lestari, Supriyadi, S.H., M.Hum.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan pidana yang terkait dengan jabatan Notaris dan upaya Notaris, Majelis Pengawas Notaris, Ikatan Notaris Indonesia(INI) agar Notaris tidak melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan perbuatan pidana.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian di lapangan, untuk menganalisis data hasil penelitian dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuaran notaris yang menimbulkan perbuatan pidana yang terkait dengan jabatan Notaris adalah ketika notaris melanggar ketentuan formal dalam pembuatan akta, dan Notaris menyelewengkan kepercayaan klien yang menitipkan surat berharga atau sejumlah uang dengan menggelapkannya serta Notaris membuka rahasia dan memberikan keterangan/pernyataan ang seharusnya wajib dirahasiakan. Perbuatan pidana yang terkait dengan jabatan Notaris terdapat di dalam KUHP Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 322 KUHP. Notaris agar tidak melakukan perbuatan pidana yaitu dengan menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris(UUJN) dan Kode Etik Notaris, profesionalisme, cermat, berhati-hati, mempunyai integritas dan dasar moral yang baik, serta Notaris bekerja secara mandiri dan tidak berpihak yaitu melakukan penolakan kepada klien yang membutuhkan akta jika dipandang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun dijanjikan imbalan jasa yang tinggi ataupun karena ada hubungan saudara dan pertemanan antara Notaris dan klien. Selain dari dalam diri Notaris, organisasi INI dan Majelis Pengawas Notaris ikut berperan penting dalam pengawasan dan pemeriksaan Notarus dalam menjalankan jabatannya secara rutin agar Notaris bekerja sesuai aturan serta memberikan pembinaan-pembinaan kepada Notaris agar tidak melakukan perbuatan yang merendahkan jabatannya. Kata kunci: Hukum, Pidana, Notaris
This research is aimed at finding out the assault that has causing crime related to Notary position and Notary, MPD, INI effort in Notary not commiting assault that has in causing crime. This research is applying method of juridical empirical approach. Data and information are collected from library research and field research, to analyze data of the research result ids done in descriptive qualitative. Based on the research, it is conclude that assault that has in causing crime related to notary position is whenever the notary is breaking formal provison in making official documents, and the notary misappropriating the consumer’s trust that entrusting obligation bond or a sum of money by peculating them and the notary is exposing secret by giving explanation/statement that has to be sealed in secrecy. The crime related to notary position is in criminal code article 263, article 264, article 266, articl2 322. Performing his obligation appropriate with UUJN and Notary Rules, professionalism, precision, carefull, having integrity and that is to say no to client that asking official document if is not suitable with valid rules, although he is promised to get high compensation or because he has relationship such as brotherhood or friendship between the notary and his client besides in the notary himself, INI organizational and board of controller of the Notary has important role in controlling and investigating the Notary in commiting his duty regularly so that the Notary is able to work properly and giving developmental effort to the Notary so that he does not commiting deed that is condescended his position. Key words: Law, Crime, Notary
Kata Kunci : Hukum, Pidana, Notaris