Laporkan Masalah

KAJIAN ASAS KEADILAN DALAM HUBUNGAN KERJA MENURUT KONSEP SYARIAH

Annisa Rahmah, Dr. Ari Hermawan, SH., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis asas keadilan dalam hubungan kerja menurut konsep syariah serta untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas keadilan hubungan kerja konsep syariah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang digolongkan dalam penelitian terhadap asas-asas hukum karena membahas konsepsi asas keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan berkonsep syariah. Peneliti melakukan studi kepustakaan yang menitikberatkan pada kajian dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang merupakan kegiatan sistemisasi dan klasifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diperoleh dalam penelitian sesuai dengan rumusan masalah. Dari penelitian ini didapatkan hasil dari rumusan masalah yang diajukan. Pertama, Konsep keadilan dalam hubungan kerja menurut syariah dikensepsikan dalam surat An-Nisaa Ayat 58 yang mengharmonisasikan tiga hubungan keadilan manusia: manusia terhadap Tuhannya, manusia terhadap manusia lain dan manusia terhadap dirinya sendiri. Artinya bekerja dalam Islam tidak hanya menyoal tentang hubungan antara manusia akan tetapi hubungan manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan dirinya sendiri, sehingga spiritualitas, proposionalitas dan moralitas adalah unsur-unsur yang menopang keadilan konsep syariah dalam hubungan kerja yang kemudian mengarah tidak hanya kepada nilai kemanfaatan akan tetapi juga pada keberkahan, keselamatan dunia dan akhirat. Kedua, Penerapan asas keadilan konsep syariah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilihat pada bagian konsideran maupun penjelasan umum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila memiliki konsep keadilan yang selaras dengan Islam. Akan tetapi, ditemukan beberapa inkonsistensi pengejawantahan nilai Pancasila ke dalam pasal-pasalnya yang lebih memiliki muatan kapitalis dibanding keadilan ketuhanan yang menekankan sifat tolong-menolong seperti yang diamanatkan dalam Pancasila maupun dalam konsep syariah.

-

Kata Kunci : asas, keadilan, syariah, hubungan kerja


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.