KAJIAN HUKUM TERHADAP SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN SESUDAH BERLAKUNYA PERKABAN NOMOR 8 TAHUN 2012 DI MAGELANG
soraya isnaini, Ninik Darmini S.H., M.Hum.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanDunia perbankan pada saat ini sangat diminati oleh masyarakat. Produk perbankan yang paling populer saat ini adalah pemberian fasilitas kredit. Mengingat pentingnya kepastian akan tersalurkan dana tersebut sudah semestinya diperlukan adanya jaminan yang memadai dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemberi maupun penerima kredit serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Salah satu lembaga jaminan yang dapat melindungi kepentingan kreditur adalah Hak Tanggungan. Penulis melakukan penelitian untuk mengetahui dan menganalisa siapa yang berwenang untuk membuat SKMHT dalam pemasangan hak tanggungan, dan untuk mengetahui implikasi yuridis mengenai SKMHT yang dibuat oleh notaris dan yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 terhadap pemasangan hak tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris (Hukum dilihat sebagai norma atau Das Sollen ), dengan melakukan pendekatan empiris artinya hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau Das Sein. Adanya problematika ini tentu sangat membutuhkan penelitian di lapangan dan penelitan kepustakaan. Penulis dalam melakukan penelitian memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKMHT yang dibuat secara notariil akta oleh notaris maupun yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah dalam prakteknya tergantung dari Kantor Pertanahan setempat obyek hak tanggungan berada. Kantor Pertanahan di Magelang dapat menerima SKMHT baik yang dibuat oleh notaris maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang akan dipergunakan untuk melakukan pendaftaran hak tanggungan asalkan sesuai dengan kebijakan kepala Kantor pertanahan setempat. Beberapa daerah di Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kebijakan tersendiri dalam menentukan bentuk SKMHT. Tidak adanya keseragaman dalam pembuatan SKMHT ini mejadikan dilema, seharusnya Lembaga Legislatif membuat undang-undang yang mengatur Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk membuat kebijakan yang baku mengenai kewenangan pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan sehingga ada keseragaman dalam pembuatan dan bentuk surat kuasa membebankan hak tanggungan.
Banking institution is increasingly liked by people. The most popular banking product is credit facility. Considering the importance of certainty on fund distribution it is necessary enough collateral in giving protection and legal certainty for credit giver and receiver and other related parties. One of guarantee forms that can protect creditor interest is mortgage. Author did research to identity and analyze who have authority to make SKMHT in conveying mortgage, and to know juridical implication of SKMHT made by notary and that made by Land Deed Official (PPAT) based on Regulation of National Land Agency Chief number 8 of 2012 on conveyance of mortgage. This research used juridical empirical research method (law is viewed as norm or Das Sollen). Doing empirical approach means law as social, cultural reality or Das Sein. The problem requires field research and library research. Author conducted the research by combine law material consisting of primary and secondary law material. The research indicated that SKMHT made with notarial deed by notary or made by Land deed official depend on local land office in which object of mortgage exists. Land office of Magelang may receive SKMHT made by notary of land deed official that will be used to do mortgage registration provided that it accords policy of local land office chief. Some regions in Central Java province and Yogyakarta Special Territory have different policy in determining form of SKMHT. No uniformity in making SKMHT is a dilemma. Legislature institution should make law regulating national Land agency to make standard policy on authority of making SKMHTso there is uniformity on making and on form of SKMHT.
Kata Kunci : SKMHT, Badan Pertanahan Nasional