Laporkan Masalah

POLITIK PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI DALAM PERADILAN MILITER

Zulkarnain B Hakim, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui,menganalisis dan menjelaskan alasan –alasan yang menyebabkan belum dilakukannya revisi terhadap Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan bagaimana seharusnya pengaturan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan militer di masa yang akan datang serta kelanjutan arah politik hukum pidananya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Pada penelitian hukum normatif dilakukan penelitian bahan kepustakaanyang berkaitan dengan politik hukum, politik penegakan hukum pidana bagi militer dan hukum pidana militer.Kemudian dilakukan penelitian hukum empiris yakni penelitian terhadap data primer melalui wawancara langsung kepada narasumber yang berkompeten dan terkait dengan masalah yang akan diteliti antara lain dari pihak Mabes TNI, Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, pihak pengadilan militer utama Jakarta dan pengamat hukum militer. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif-perspektif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, sebenarnya sejak tahun 2000 telah dilakukan upaya untuk merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, namun upaya tersebut selalu tidak membuahkan hasil karena disebabkan oleh tidak tercapainya titik temu antara pemerintah dan DPR mengenai yurisdiksi peradilan militer. Dan bahkan ada kecenderungan pemerintah dalam hal ini Kementrian Pertahanan dan TNI menggunakan peradilan militer sebagai benteng atau sekat yang mengamankan militer yang melakukan tindak pidana umum dari proses penegakan keadilan dalam rangka supermasi hukum dan sipil.Buntunya pengesahan atau pembentukan Undang-Undang peradilan militer yang baru menjadi bukti masih berjalan ditempatnya arah politik yang terkandung di dalam Tap MPR NO.VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menginginkan militer tunduk dibawah peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan selanjutnya tunduk di bawah peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Di dalam penelitian ini juga melakukan konsepsi pengaturan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan militer di masa yang akan datang.

This study aims to asses, to analysis and to explain the reasons that cause not made revision yet to the Act 31 of 1997 on Military Court and how it should the rules of law enforcement to the criminal acts that involves military in the future and continuity for politic purpose of the criminal law. Research method used in this legal research is normative legal research and empirical legal research. In the normative legal research is conducted document research related to the enforcement of criminal law for military and military criminal. Meanwhile, the empirical legal research is the research to the primary data conducted by interview to competent source related to the problems that are conducted as follows: The Departement of deffence, The Institution of Military of Indonesia, The main of Military Court Jakarta and the last one is an Expert of Military Law. The data obtained is analyzed using descriptive-prescriptive method. Based on research results, it can be concluded that since 2000 it has been conducted the effort to revise Act 31 of 1997 on Military Court but the efforts did not the results because it did not achieve meeting of mind between the government and the parlement and about jurisdiction of military court. There is a tendecncy that The ministry of defense and the military of Indonesia use the military court as a protector that conducts the general criminal act from justice enforcement process in the lawsupreme and civil supreme.The failure of legality or form the new Act of Military Court serve evidence that this case is still stagnant related to politic purpose included in and Act 34 of 2004 that want the military obeys under the Military Court in the unlawful criminal act and then obeying under the military Court in the general unlawful criminal law. In this research also makes the concept of law enforcement rules to the criminal act that involves the military in the future.

Kata Kunci : Poilitik Penegakan Hukum Pidana Militer,Peradilan Militer, Pidana Militer


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.