Laporkan Masalah

PENEGAKAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM MENJALANKAN TUGAS DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM

MASRI ADAM, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2014 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan upaya kepolisian mencegah pelanggaran disiplin terhadap anggota Polri dalam menjalankan tugas di bidang penegakan hukum, serta mengetahui, menganalisis dan menjelasakan penegakan hukum disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas di bidang penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pada penelitian hukum normatif dilakukan penelitian bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penegakan sanksi disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas di bidang penegakan hukum. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian hukum empiris yakni penelitian terhadap data primer melalui wawancara langsung dengan narasumber yang berkompoten, terkait dengan masalah yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dengan metode deskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, upaya kepolisian mencegah pelanggaran disiplin terhadap anggota Polri dalam menjalangkan tugas di bidang penegakan hukum adalah pembinaan hukum terhadap anggota Polri, Pembinaan rohani dan mental dan Pengawasan dengan tipe pengawasan yaitu; Pengawasan langsung, yakni pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung, pengawasan tidak langsung yakni melalui laporan dari masyarakat atau media. Sedangkan penegakan hukum disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas di bidang penegakan hukum pada dasarnya proses penyelesaiannya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43 Tahun 2004 tentang Tata cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri. Penjatuhan sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggran disiplin dalam menjalangkan tugas di bidang penegakan hukum, mengacu pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri. Dalam hal anggota Polri yang melakukan tindak pidana umum, prosesnya diselesaikan terlebih dahulu di peradilan umum, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) kemudian dilakukan proses sidang disiplin.

This study aims to determine, to analyze and to explain the efforts of the police to prevent a breach of discipline against members of the Indonesian polices to conduct the law enforcement duties and to determine, to analyze and to explain the discipline of law enforcement the Indonesian polices who commit disciplinary offenses to run the law enforcement duties. The method used in this study is a normative legal research and empirical legal research. In the normative legal research materials research literature relating to the enforcement of disciplinary actions against members of the police who commit breaches of duty in the field of law enforcement. Then proceed with the empirical legal research study of primary data through direct interviews with sources who is competent, relevant to the problem under study. The data obtained are processed and analyzed using qualitative descriptive methods. Based on the research results, the polices effort to prevent breaches of discipline against the Indonesian polices to run law enforcement duties are the legal guidance to the Indonesian polices, psychic and spiritual guidance and oversight to the type of supervision, among others: direct supervision is the monitoring conducted by the supervisor directly, indirect supervision is through reports or information from the public or media. The law enforcement discipline against the Indonesian polices who violate the discipline to run the law enforcement duties, basically, the solution process refers to the Government Regulation 2 of 2003 concerning the discipline rules for the Indonesian polices and the Decision of the Chief of the Republic Indonesian Police numbers 43 of 2004 on the mechanism of disciplinary hearings for the Indonesian polices. The police sanctions for members who violate discipline in carrying out tasks in the field of law enforcement, referring to Article 9 Government Regulation 2 of 2003 on police discipline regulations. In the case of members of the police who committed the crime of speaking, the process is completed first in the general court, after the verdict is final and binding and then conducted a disciplinary hearing process.

Kata Kunci : Penegakan, Disiplin, Anggota Polri.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.