FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN INDUSTRI JASA KEUANGAN DI INDONESIA BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
H.Afif Amrullah, SH, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2014 | Tesis | S2 Magister HukumBencana keuangan dunia telah datang berulang kali di berbagai negara yang menyebabkan keruntuhan ekonomi negara tersebut. Tahun 1998 bencana keuangan di Indonesia bahkan mengakibatkan tumbangnya rezim orde baru, yang telah berkuasa selama 3 dekade, yang mulanya ditandai ketidakmampuan pemerintah dan bank Indonesia menahan pelemahan rupiah sehingga menggelincir dari Rp 2.400 menjadi Rp 16.800 perdolar. Berbagai petaka keuangan dunia saling mengait antar ekonomi dan keuangan negara, yang menyebabkan ketidakmungkinan suatu negara menyelesikan permasalahannya sendirian. Hasil amandemen UUD 1945, memasukkan bank Indonesia sebagai satu-satunya bank sentral yang independen. Tujuan tunggal pembentukan bank Indonesia sebagaimana disebutkan dalam UU No. 3 Tahun 2004 pasal 7 ayat 1 adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, menyebabkan fungsi pengawasan bank harus berpindah ke lain lembaga. Setelah 12 tahun, akhirnya Indonesia memiliki lembaga pengawan di bidang industry jasa keuangan sesuai UU No. 21 Tahun 2011. Jika jasa keuangan Indonesia yang diawasi OJK disebangunkan dengan Industri jasa keuangan dunia, maka pengawasan OJK dalam industry jasa keuangan tersebut ternyata hanya sebesar 3,22 % saja. Namun demikian, kewenangan yang dimiliki OJK dalam melindungi masyarakat telah cukup banyak dan kuat. Sanksi akibat melanggar larangan, yang berupa sanksi administrasi, denda, ditambah kewenangan penyidikan OJK, jika dilaksanakan dengan konsisten menambah kuat perlindungan warga negara akibat kemungkinan kerugian warga negara di bidang industri jasa keuangan.
The World's financial disaster occurred repeatedly in various countries that led to the economic collapse of the countries. In 1998, financial disaster in Indonesia even led to the collapse of the regime of the new order, which has been ruling for three decades, that once characterized the government's inability and Indonesian banks withstood the weakening rupiah that slipped from Rp 2.400 became Rp 16.800 perdolar. Various financial issues are related between the economic and financial state, causing the impossibility of solving the problems of a country's own. The amendment of UUD 1945, putting Indonesian banks as the only independent central bank. The purpose of the establishment of Indonesian banks as attached in Law Number 3 in 2004 article 7, paragraph 1 (UU No 3 tahun 2004 pasal 7 ayat 1), is to achieve and maintain rupiah stability, caused the bank supervision function should move to another institution. After 12 years process, Indonesia finally has a supervisory institutions in the financial services industry as in the Law Number 21 in 2011 (UU No 21 Tahun 2011). Compared to the Global Financial Services Industry, the Financial Services Authority supervision in the financial services industry is only 3,22%. However, in protecting the public authority, the Financial Services Authority (OJK) has enough and strong authorities. Punishments due to violation of prohibition, consist of administrative sanctions, fines, and the authority investigation by OJK, if implemented consistently could strengthen the protection of citizens due to the possibility of loss in financial services industry.
Kata Kunci : OJK, Bencana, keuangan, Perlindungan, Pengawasan, Loss, Financial, Disaster, Protection, Supervised