PENAFSIRAN HAKIM MENGENAI KETENTUAN PENJATUHAN PIDANA MINIMUM KHUSUS TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN
dian nur pratiwi, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum
2014 | Tesis | S2 Magister Hukum LitigasiPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan pidana minimum khusus dalam perkara tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak, menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan terkait dengan perkara tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak yang memuat ancaman pidana minimum khusus, serta mengkaji penafsiran yang dipergunakan Hakim dalam rangka menemukan hukum terhadap perkara anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan yang memuat ketentuan pidana minimum khusus. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang menggunakan data primer yaitu wawancara dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara dan alat pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan studi dokumen serta didukung dengan wawancara. Analisis data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan kepustakaan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam praktek peradilan penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak yang memuat mengenai ketentuan pidana minimum khusus masih terdapat dua pendapat berbeda, yaitu : Hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan pidana minimum khusus, dan Hakim menjatuhkan putusan pidana di bawah ketentuan pidana minimum khusus. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak ada 2 (dua), yaitu pertimbangan yuridis, yakni menarik fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan pertimbangan non yuridis, yang meliputi pertimbangan dengan dasar Moral Justice dan Social Justice, serta asas keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum dengan filosofi demi kepentingan yang terbaik untuk anak. Penafsiran yang digunakan oleh Hakim dalam 2 (dua) putusan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2013/PN.P.Bun, menggunakan penafsiran sistematis dan penafsiran futuristik, sedangkan Penafsiran Hakim dalam Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2013/PN.Mkd, menggunakan penafsiran gramatikal.
This research is aimed at analyzing the implementation of the of specific minimum criminal provisions in criminal cases against decency committed by children, analyzing basis of judges’ considerations in making decision related criminal cases against decency committed by children that contains specific minimum criminal sanctions, and reviewing the interpretation used by Judges in order to seek legal interpretation on the cases of children who commit crime against decency which includes specific minimum criminal provisions. This research is an empirical normative research using primary data, i.e. interviews, and secondary data consisting of primary legal, secondary and tertiary materials. Methods and instruments of data collection included documentation and documentary study which were supported with interviews. Data of literature materials were analyzed qualitatively. Results of research and discussion indicated that there were two different views in judicial practice of the implementation of criminal sanctions against children as perpetrators of crime against decency on children that contains the specific minimum criminal provisions, namely Judges passed a decision in accordance with the special minimum criminal provisions and Judges passed a decision criminal under the special minimum criminal provisions. There were 2 bases of judges’ consideration in imposing criminal penalty to children, namely juridical consideration, drawing facts revealed in the trial, and non-juridical consideration, including consideration on the basis of Moral Justice and Social Justice, and principle of justice, principle of utility, and the principle of legal certainty for the sake of the children. The interpretation used by the Judges in two (2) decisions examined in this research, namely Decision No. 10/Pid.Sus/2013/PN.P.Bun was systematic interpretation and futuristic interpretation, while the interpretation of Judges in Decision No. 164/Pid.Sus/2013/PN.Mkd was grammatical interpretation.
Kata Kunci : Penafsiran Hakim, Ancaman Pidana Minimum Khusus, Tindak Pidana Kesusilaan