Laporkan Masalah

PERLAWANAN SEBAGAI ALASAN PENUNDAAN EKSEKUSI DAN SIKAP PENGADILAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Titin Apriani, Dr. Sutanto, SH., M.S

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Tujuan diadakannya penelitian ini adalah, untuk menelaah dan memahami serta menjelaskan alasan-alasan terjadinya perlawanan sebagai alasan penundaan eksekusi dan untuk mengetahui serta memahami sikap Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam menghadapi perlawanan terhadap eksekusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Pelaksanaannya melalui dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Cara dan alat pengumpulan data pada penelitian kepustakaan yaitu dengan metode dokumentasi dan studi dokumentasi, sedangkan pada penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan pedoman wawancara serta dianalisis menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlawanan sering dijadikan sebagai alasan penundaan terhadap eksekusi baik itu perlawanan yang dilakukan oleh salah satu pihak maupun perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pada dasarnya perlawanan yang dilakukan oleh salah satu pihak maupun perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak terdapat perbedaan atau hampir tidak ada perbedaan yang pokok, hanya saja terletak pada kedudukan pihak Pelawan serta pihak yang ditarik sebagai Terlawan. Pada prinsipnya perlawanan tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan maka eksekusi dapat ditangguhkan setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Sikap Pengadilan dalam menghadapi perlawanan terhadap eksekusi ialah hakim harus bersikap adil dan obyektif, serta dalam menghadapi perlawanan maka hakim akan memutus perkara perlawanan secara kasuistis karena apabila Pelawan dapat membuktikan alasan perlawananya maka akan dinyatakan sebagai Pelawan yang baik, demikian sebaliknya apabila Pelawan tidak dapat membuktikan perlawanannya maka akan dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak baik.

This research is aimed at examining, understanding and explaining the background to the resistance as a reason for postponing execution and identifying and understanding the attitude of the Court in facing the resistance to the execution. This research is an empirical juridical research. It was conducted in two stages, namely library research and field research to obtain primary data. The method and equipment which was necessary to collecting data in library research was carried out by documentation method and documentation study. Meanwhile, the field research was conducted by using interview method, and interview orientation, then the data were analyzed using descriptive qualitative method. Results and discussion of research indicated that resistance was often used as a reason to suspend the execution of the resistance either conducted by one of the parties and the third party. Basically, the resistance conducted by either party or the third party is basically not or almost not different. It only lies in the position of plaintiff in opposition and respondent in opposition. In principle, resistance do not suspend the execution, except it is immediately clear that the resistance is appropriate and reasonable so that the execution can be suspended at least until the verdict passed by the District Court. The attitude of the Court in facing the resistance to the execution is that the judge must be fair and objective, and will decide the resistance on a case-bycase basis. If the plaintiff in opposition can prove the reason of resistance, he will be stated as a good plaintiff in opposition. Otherwise, he is a bad plaintiff in opposition.

Kata Kunci : Perlawanan, Eksekusi, Pengadilan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.