PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM PADA MASYARAKAT DUSUN PLOSO KUNING DI KABUPATEN SLEMAN
Nanang Bagus Panuntun, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji proses pelaksanaan kewarisan pada masyarakat Dusun Ploso Kuning Kabupaten Sleman, pengaruh hokum kewarisan Islam terhadap pelaksanaan kewarisan pada masyarakat Dusun Ploso Kuning Kabupaten Sleman. Penelitian yang dilaksanakan ini merupakan penelitian hokum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan data lapangan sebagai sumber data utamanya dan guna menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian pustaka, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan sekaligus menjawab rumusan masalah yang diangkat oleh penulis. Bahwa hukum kewarisan yang berlaku di masyarakat dusun Ploso Kuning menerapkan system dalam kewarisan Islam walaupun dalam pelaksanaannya belum sesuai dengan angka-angka Faraidl dan proses pembagian waris diselesaikan dengan musyawarah. Adapun kendala pelaksanaannya meliputi : tingkat pendidikan dan pengetahuan tentang waris masih rendah, pengaruh tingkat ekonomi, pengaruh hukum kewarisan lain, kurangnya sosialisasi tentang kompilasi hukum waris Islam.
This research is aimed to understand and study implementation of inheritance process at Ploso Kuning village of Sleman Regency, effect of Islamic inheritance law on implementation of inheritance at Ploso Kuning village of Sleman Regency. This is empirical law research that emphasized field data as main data source. To support and complete data, library research was done by literary study to obtain secondary data. The data was analyzed with descriptive qualitative method. Research subject was determined using non random sampling technique with purposive sampling in which sample was taken by determining certain terms that should be met. The research used 50 respondents and three informants. Based on the research’s result, obtained a conclusion as well as answering the problem defitinion adopted by the author that heritage law applied in Ploso Kuning’s Villagers still using Islamic Heritage Law, even if the implementation still not appropriate with the Faraidl rate and the settlement of heritage division get done by discussion. Obstacles in its implementation included low education and knowledge level on inheritance law, effect of economic level, effect of other inheritance law, insufficient dissemination on Islamic inheritance law compilation.
Kata Kunci : pelaksanaan kewarisan, masyarakat, Dusun Plosokuning