KAJIAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW PADA JABATAN NOTARIS DALAM RUMUSAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Puspita Laxmi K., Sigid Riyanto, S.H., M.Si
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law) pada jabatan Notaris dalam rumusan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan urgensi dipertahankannya suatu lembaga yang memberikan izin terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris dalam Perubahan Pasal 66 UUJN. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yakni mengkaji masalah penelitian dari ketentuan-ketentuan hukum yang ada mengenai asas equality before the law pada jabatan Notaris dalam rumusan Pasal 66 UUJN. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu analisis yang mendasar pada mutu dan sifat yang nyata berlaku dalam masyarakat. Cara pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan memakai alat studi dokumen dan alat pedoman wawancara. Asas equality before the law mengandung makna perlindungan yang sama didepan hukum (equal protection on the law) dan mendapatkan keadilan yang sama didepan hukum (equal justice under the law). Asas equality before the law dalam jabatan Notaris tidak berlaku mutlak, dalam artian bahwa Notaris termasuk suatu jabatan yang dikecualikan dalam asas equality before the law selama dalam menjalankan jabatannya ia berpegang teguh pada UUJN dan Kode Etik Notaris, sehingga ia berhak atas perlindungan hukum. Salah satu perlindungan hukum yang dimaksud adalah adanya mekanisme khusus dalam pemberian izin pemeriksaan terhadapnya yang diatur dalam Pasal 66 UUJN. Urgensi dipertahankannya suatu lembaga yang memberikan izin terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris dalam Perubahan Pasal 66 UUJN adalah untuk memberikan seleksi (filter) mengenai urgensi kehadiran seorang Notaris dalam proses peradilan dan juga agar dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris ada lembaga yang memahami, mengerti dan memberi penilaian terlebih dahulu atas setiap pelaksanaan tugas jabatan Notaris apakah sesuai dengan UUJN dan Kode Etik Notaris atau tidak.
The objective of this research was to identify standing of equality before the law principle on notary position in stipulation of article 66 of Law number 2 of 2014 concerning amendment of Law number 30 Year 2014 concerning Notary (Law on Notary) and urgency of keeping an institution that provide license related to copy of deed minute and summoning notary in amendment of Article 66 of Law on Notary. This is normative law research that analyze research problem from existing rule on equality before the law principle on notary position in stipulation of Article 66 Law on Notary. The kind of analysis used is descriptive qualitative analysis that base on quality and real characteristic prevailing in society. Data was collected with literary research using documentary study and interview guide. Equality before the law principle means equal protection on the law and equal justice under the law. Equality before the law principle in notary position is not absolute, meaning that notary is a position exempted in equality before the law principle during doing the function complying with Law on Notary and Notary’s Code of Ethics, so he deserve legal protection. One of the legal protections is special mechanism in providing permit for examination stipulated in article 66 of Law on Notary. The urgency of defending an institution providing permit related to taking copy of deed minute and summoning notary in amendment of Article 66 of Law on Notary is to give filter on urgency of notary presence in court session and in order in doing notary function, there is institution comprehending, understanding and giving previous assessment over implementation of notary function whether it comply with Notary’s Code of Ethics and Law on Notary or not.
Kata Kunci : asas equality before the law, jabatan notaris, Pasal 66 UUJN.