TINJAUAN YURIDIS ACTE VAN DADING YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS DALAM PROSES PENYELESAIAN MEDIASI SENGKETA TANAH
Arif Ramasiwi Gayuh Priambodo, Dr. Tata Wijayanta, S.H, M.Hum
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk 1. mengkaji kewenangan notaris dalam membuat acte van dading atas permintaan para pihak, 2. mengkaji kedudukan hukum acte van dading tersebut dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, dan 3. untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses mediasi sengketa tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder diperoleh melalui metode dokumentasi dengan alat studi dokumen, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan alat pedoman wawancara yang berlokasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, dengan narasumber pejabat pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, mediator yang ditugaskan oleh BPN dan para pihak. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berwenang membuat acte van dading yang dibuat dihadapan notaris dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi. Para pihak dan mediator merasa bahwa acte van dading yang dibuat oleh notaris telah cukup kuat kedudukan hukumnya walaupun tidak didaftarkan ke pengadilan, karena akta otentik yang dibuat oleh notaris dapat membuktikan sendiri keabsahannya (acta publica probant sese ipsa). Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses mediasi adalah 1. kurangnya mediator profesional yang memahami masalah teknis dalam sengketa tanah, 2. mediator yang ditugaskan oleh BPN dalam memediasi sengketa tanah atas permintaan para pihak tidak memiliki sertifikat mediator sebagai lisensi untuk memediasi, dan 3. masalah netralitas BPN dalam melakukan mediasi karena seringkali dalam sengketa yang terjadi antara para pihak di dalamnya melibatkan produk hukum yang dibuat oleh BPN. Kesimpulan yang didapat adalah notaris berwenang membuat acte van dading, kedudukan acte van dading kuat sebatas kedudukan akta otentik dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak, faktor-faktor utama yang menjadi kendala mediasi adalah kurangnya mediator profesional dalam masalah sengketa tanah, mediator yang ditugaskan oleh BPN tidak memiliki sertifikasi sebagai lisensi memediasi dan masih dipertanyakannya netralitas BPN. Oleh karena itu disarankan 1. agar BPN bekerjasama dengan notaris untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan, 2. agar acte van dading yang telah dibuat oleh notaris didaftarkan di pengadilan sesuai prosedur untuk mendapatkan putusan pengadilan sehingga jika salah satu pihak wanprestasi dapat dilakukan eksekusi, dan 3. Agar BPN meningkatkan profesionalisme dan menyelenggarakan pendidikan pelatihan bagi calon mediator agar memperoleh sertifikasi mediator.
The research aims to, 1. examine notary’s authority in the making of acte van dading as requested by the disputed parties, 2. Examine the legal position of acte van dading on mediation process for land dispute settlement, and 3. to identify which factors become obstacles in the mediation process for land dispute settlement. The research is a normative empirical legal studies in which uses secondary and primary data acquired through library and field research. The secondary data was obtained through documentation method using document study instrument, while the primary data was obtained through interviews using the interview guide instrument, the interviews located in Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Jawa Barat, the interviewees was official at Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, the mediator assigned by BPN and the disputed parties. Data analysis was done qualitatively. The research’s results that notary has the authority to make acte van dading made in his presence on mediation process for land dispute settlement. The disputed parties and the mediator found that acte van dading made by notary has a sufficient legal position although the act was not registered to the court, because the authentic deed made by notary has the ability to prove its own legitimacy (acta publica probant sese ipsa). The factors which become obstacles in the mediation process is 1. the lack of the professional mediator who understand the technical issues in land disputes, 2. the mediator assigned by BPN in mediating land disputes as requested by the disputed parties does not have the mediator certificate as a license to mediate, and 3. the issue of BPN’s neutrality in the dispute because it involves legal products made by BPN. The conclusion is notary has the authority to make acte van dading, it has sufficient legal standing and to provide certainty for the disputed parties but as limited as the position of an authentic deed, the main factors that become obstacles of the mediation is the lack of the proffesional mediator in the matter of land dispute, the mediator assigned by BPN does not have the mediator certificate as a license to mediate and the issue of BPN’s neutrality. Therefore recommended 1. BPN to cooperate with the notary to accelerate the land dispute windup, 2. acte van dading made by notary should be registered to the court according to the procedure in order to acquired the power to execute if only one of the disputed parties breach the agreement, and 3. BPN to improve its profesinalism and conduct education and training for mediator candidate to obtain certification of mediator.
Kata Kunci : acte van dading, notaris, mediasi sengketa tanah