KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGENDALIAN LIMBAH BATIK DI KOTA YOGYAKARTA
RIFMA DARA NINGGAR, Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum
2014 | Skripsi | ILMU HUKUM1. Industri batik merupakan salah satu warisan budaya Indonesia yang telah diakui keberadaannya secara internasional sehingga perlu dijaga kelestariannya. Keberadaan industri batik yang sebagian besar merupakan industry kecil dan mikro (IKM), disamping memiliki manfaat dari sisi ekonomi bagi masyarakat namun di sisi lain keberadaannya masih menimbulkan dampak lingkungan dari pencemaran limbah yang dihasilkan dari proses produksinya. Untuk itu industri batik perlu didorong menjadi industri yang efisien, bersih dan ramah lingkungan. Dasar hukum dalam pengendalian dan pengelolaan pencemaran dari industri batik adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lebih spesifik lagi diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri, serta khususnya di wilayah kota Yogyakarta dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 7 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan, Dan Jasa. 2. Upaya pengendalian dan pengolahan limbah batik khususnya di Kota Yogyakarta belum berjalan dengan baik. Di dalam pengelolaan limbah batik, kenyataannya pola pendekatan produksi bersih belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena sebagian besar industri batik di kota Yogyakarta tetap saja membuang limbah tanpa melalui proses pengolahan sesuai dengan peraturan ataupun perizinan yang mengatur mengenai hal tersebut serta belum adanya tindakan konkrit dari instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap industri batik yang telah melanggar baku mutu limbah industri khususnya limbah industri batik. 3. Kendala yang dihadapi dalam pengendalian dan pengolahan limbah batik di Kota Yogyakarta adalah kurang diterapkannya prinsip-prinsip berproduksi yang efisien (inefisiensi) penggunaan sumberdaya seperti air, bahan kimia, dll dalam pengolahan industri batik pada tahapan proses produksi, kurangnya kesadaran dan pemahaman serta pelatihan terhadap pengusaha batik guna melakukan produksi bersih, disamping itu karena industri batik banyak dilakukan oleh masyarakat secara mandiri (home industry) yang relatif berpendidikan rendah, dan pengelolaan limbah industri batik tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP).
1 batik industry is one of Indonesia's cultural heritage has been recognized internationally that need to be preserved. The existence of the batik industry, mostly small and micro industries (SMEs), in addition to having the benefit of the economy for the people but on the other hand its existence still have environmental impacts of waste pollution resulting from the production process. For the batik industry needs to be encouraged into the industry that is efficient, clean and environmentally friendly. The legal basis for the management and control of industrial pollution batik is Law No. 32 of 2009 on Protection and Management of the Environment, more specifically stipulated in the Regulation of the Minister of Environment No. 03 Year 2010 on Wastewater Quality Standard For Industrial Area, and in particular in the city of Yogyakarta Yogyakarta Governor Regulation No. 7 Year 2010 regarding Liquid Waste Quality Standard for Industrial Activities, Health Care, and Services. 2 Efforts to control and waste management, especially in the city of Yogyakarta batik has not gone well. In the batik waste management, cleaner production fact pattern approach can not be implemented to the fullest because most of the batik industry in the city of Yogyakarta still dispose of waste without treatment processes in accordance with the regulations governing the licensing or that and the lack of concrete action from the relevant authorities to take action against the batik industry which has violated the standards of industrial waste, especially waste batik industry. 3 Obstacles encountered in the control and sewage treatment in the city of Yogyakarta batik is less application of the principles of efficient production (inefficient) use of resources such as water, chemicals, etc. in the industrial processing of batik at this stage of the production process, lack of awareness and understanding as well as training the batik entrepreneurs to conduct clean production, in addition because the batik industry is mostly done by people on their own (home industry) are relatively less educated, and the waste management industry batik is not in accordance with the Standard Operating Procedure (SOP).
Kata Kunci : -