Laporkan Masalah

PERDAGANGAN LABI-LABI (Amyda cartilaginea) DI PULAU JAWA BAGIAN TENGAH

AGUNG PERBOWO, drh. Subeno, M.Sc.

2014 | Skripsi | KONSERV. SUMBER DAYA HUTAN

Labi-labi (Amyda cartilaginea) merupakan satwa liar yang tidak dilindungi oleh undang-undang RI namun masuk ke dalam Appendix II CITES. Selama beberapa dekade terakhir, perdagangan labi-labi telah meningkat pesat. Jenis ini dilaporkan banyak dimanfaatkan untuk konsumsi, dijadikan hewan peliharaan, digunakan untuk obat-obatan tradisional, dan diperdagangkan baik dalam skala nasional maupun internasional. Jawa bagian tengah merupakan salah satu daerah yang menjadi lokasi panen untuk labi-labi dan mendapatkan kuota tangkap sebesar 250 ekor/tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi para pelaku perdagangan labilabi di Pulau Jawa bagian tengah, mengetahui alur perdagangan labi-labi di Pulau Jawa bagian tengah, dan mengetahui kisaran nilai perdagangan labi-labi di Pulau Jawa bagian tengah. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan metode snow-ball sampling dan wawancara. Metode snow-ball sampling dilakukan untuk mengetahui siapa saja pelaku perdagangan yang terlibat dalam perdangan labilabi. Wawancara dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan perdagangan labilabi dan teknik wawancara dilakukan dengan menggunakan in-depth interview. Pelaku perdagangan labi-labi di Pulau Jawa Bagian Tengah terdiri atas pedagang besar, pengumpul, dan penangkap. Pedagang besar merupakan pelaku perdagangan yang memiliki izin edar dan izin tangkap untuk labi-labi. Izin edar diperoleh dari BKSDA Jawa Tengah. Pengumpul merupakan orang yang menjadi penghubung/ perantara dari pedagang besar dengan penangkap. Penangkap merupakan orang yang menangkap dan mencari labi-labi di alam. Alur perdagangan yang terjadi di Jawa bagian tengah dapat disederhanakan sebagai berikut: penangkap – pengumpul – pedagang besar. Harga labi-labi di Jawa Tengah di dibagi menjadi dua kelas dengan ukuran berat, yaitu <1 kg dan >1 kg. Kata Kunci:

Asiatic softshell turtle (Amyda cartilaginea) is wildlife animals that no protected by Indonesian law, but listed into Appendix II of CITES. Over the past few decades, the trade of this spesies has increased rapidly. This spesies has been reported widley used for consumption, as a pet, traditional medicine, and trading both nationally or internationally. Central Java Province is the one of area that became the main harvesting areas for asiatic softshell turtle and has quota catch of 250 heads / year. The purpose of this research are to identify the trader of the asiatic softshell turtle trade in Central Part of Java Island, knowing asiatic softshell turtle trade in Central Part of Java Island, and find out the range of values asiatic softshell turtle trade in Central Part of Java Island. Methods of data collection in this study was conducted by snow-ball sampling and interviews. Snow-ball sampling method are used to find out who the traders involved in the trade of asiatic softshell turtle. Interviews were conducted with people who do the asiatic softshell turtle trade and technical interviews conducted by using in-depth interviews. Asiatic softshell trader in Central Java consist of large traders, collectors, and hunter.Large traders are traders who have a marketing authorization and permission to catch an asiatic softshell turtle. Marketing authorization is obtained from Central Java Natural Resources Conservation Agency (BKSDA). Collectors are people who form the liaison/ intermediary of large traders with hunter. Hunter is a person who captures an asiatic softshell turtle in nature. Trade flows that occurred in the province of Central Java can be simplified as follows: hunter – collector – large traders. Price asiatic softshell turtle in Central Java are divided into two classes by size weight, <1 kg and >1 kg.

Kata Kunci : Labi-Labi, Pelaku perdagangan, alur perdagangan, nilai perdagangan, Pulau Jawa bagian tengah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.