Laporan Praktik Lapangan Pada Kejaksaan Negeri Bantul PROSES PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN PUTUSAN NOMOR 65/Pid.B/2013/PN.BTL
DAVID REDIANTO SAPUTRA, Hartini, S.H., M.Si.
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Dalam menentukan dakwaan di Kejaksaan, jaksa penuntut umum harus dapat memperhatikan dakwaan yang diberikan sesuai terhadap terdakwa pelaku tindak pidana. Terlalu banyaknya perkara yang ditangani oleh kejaksaan terkadang dalam melakukan tugasnya (penuntutan) jaksa tidak luput dari kesalahan, seperti dalam menuntut terdakwa tidak memperhatikan adanya peringanan yang seharusnya diberikan kepada terdakwa. Pratik Kerja Lapangan ini sangat bermanfaat untuk mengembangkan teori hukum mahasiswa yang sudah didapat di perkuliahan selama lima semester. Praktik Kerja Lapangan ini juga bertujuan untuk memenuhi syarat kelulusan dari Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada dan untuk mendapatkan gelar Ahli Madya Hukum serta juga dapat membedakan antara teori yang sudah didapat dengan praktik di lapangan, dalam hal ini di Kejaksaan Negeri. Berdasarkan tema yang diangkat, penulis menetapkan masalah terkait Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Putusan Nomor 65/ Pid.B/2013/PN.BTL yang hasilnya bahwa dalam tindak pidana pencurian telah diatur lengkap dalam KUHP, yaitu mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Dikaitkan dengan KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar Pasal 365 KUHP, yang menyebutkan karena terdapat unsur-unsur pemberatan yaitu dilakukan dengan diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara memanjat atau merusak, serta memakai anak kuci palsu. Akan tetapi dalam klasifikasi setiap perkara tindak pidana terdapat adanya pelaku utama dan pelaku pembantu, sehingga dalam menentukan dakwaan terhadap pelaku pada dasarnya berbeda.Dakwaan untuk pelaku utama telah dijelaskan dalam Pasal 55 KUHP yang menyebutkan unsur-unsur yaitu mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta, dan mereka yang menganjurkan atau membujuk. Sehingga dimungkinkan mendapatkan ancaman pidana secara maksimal. Sedangkan untuk pelaku pembantu telah dijelaskan pada Pasal 56 dan 57 KUHP, maka maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.
In determining the charges in Attorney, prosecutors should be given appropriate attention to the charges against criminal defendants. Too many cases handled by the prosecutor sometimes in performing their duties (prosecuting) attorney is not infallible, as the defendant did not notice a demanding mitigation should be given to the defendant. Job Pratik is very useful to develop a theory of law students who have obtained in the course for five semesters. Field Work Practice also aims to meet the graduation requirements of the Diploma Programme 3 Vocational School of Law, University of Gadjah Mada and to get a law degree and Associate Expert can also distinguish between theories that have been obtained with the practices in the field, in this case in the District Attorney. Based on the theme, the authors set related issues Handling Process Case Crime Theft with Violence Decision Number 65/Pid.B/2013/PN.BTL the result that the crime of theft has been fully regulated in the Criminal Code, ie ranging from 362 to Article Article 367. Attributed to the Penal Code the crime of theft with violence in violation of Article 365 of the Criminal Code, which states as there are elements that is done with weighting followed by violence or threat of violence, committed by two or more persons with allied, done by climbing or damage, as well as child wear fake his key. However, in the classification of any criminal cases there has been no major actors and actors servants, so that in determining charges against the perpetrator basically berbeda.Dakwaan for the main actors described in Article 55 of the Criminal Code which states that elements of those that do, they are told to do , those who participated, and those who advocate or persuade. Thus it is possible to get the maximum criminal threats. As for the actors maid described in Articles 56 and 57 of the Criminal Code, the maximum principal criminal to crime reduced by one third.
Kata Kunci : Penanganan Perkara, Tindak Pidana, Pencurian