Laporkan Masalah

PRAKTIK MONOPOLI DALAM INDUSTRI PENYIARAN TELEVISI MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENGUASAAN DAN LARANGANPEMINDAHTANGANAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Andrawulan Ratnaedi, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Industri penyiaran televisi bukan saja media hiburan dan informasi, karena dibalik itu semua terdapat industri pasar yang menggiring para pelaku dunia pertelevisian untuk melakukan persaingan usaha. Pemerintah melalui aparatur negaranya memberikan batas-batas terhadap persaingan usaha demi kebaikan bersama melalui undang-undang yang diatur dalam UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . Pada tahun 2002 pemerintah mensahkan undang-undang yang secara khusus mengatur perihal penyiaran. UU No. 32/ 2002 tentang Penguasaan dan Larangan Pemindahtanganan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, terutama Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) ini secara khusus mengatur perihal penguasaan dan pemindahtanganan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sehingga peraturan ini dapat digunakan sebagai upaya untuk mencegah monopoli bahkan konglomeratisasi oleh suatu lembaga penyiaran tertentu. Penelitian ini bermaksud memahami pelaksanaan perolehan Izin Penyelenggaraan Penyiaran televisi di Indonesia serta menganalisis peran UU No. 32/ 2002 Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) dalam mengatasi praktik monopoli penyiaran televisi. Sesuai dengan tujuan penelitian ter sebut, maka metode penelitian hukum yang digunakan adalah secara kualitatif dengan metode deskriptif, yaitu menganalisis dan menyeleksi data yang diperoleh dari penulisan lapangan menurut kualitas dan kebenarannya kemudian dihubungkan dengan teori- teori yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan (1) pelaksanaan perolehan Izin Penyelenggaraan Penyiaraan Televisi di Indonesia adalah dalam prakteknya masih banyak para pelaku bisnis industri penyiaran yang dapat menerobos aturan dalam UU No. 32/ 2002. Pemerintah harus membuat peraturan yang lebih tegas dalam proses pengajuan IPP; dan (2) peran UU No. 32/ 2002 Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4) dalam mengatasi praktik monopoli penyiaran yaitu pasal-pasal tersebut kurang begitu prospektif dalam mengatasi tindakan praktik monopoli penyiaran televisi, diperlukan adanya revisi terhadap UU No. 32/ 2002 terutama terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) agar tidak terjadi multitafsir yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis industri penyiaran televisi

Ardrawulan Ratnaedi3, Dina W. Kariodimedjo4 Television broadcasting industry is not a merely media of entertainment and information, for as an industry, it has to also have a market mind to lead it to business competition. Nevertheless, Government through the apparatus of the country gives certain limitations on bussines competition for the common good through legislation that stipulated in Law No. 5/ 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. In 2002 the government passed a law that specifically set several policy for broadcasting. Law No. 32/ 2002 on Control and Prohibition for alienation on broadcasting operation, especially on Article 18, paragraph (1) and Article 34 paragraph (4). Thus the law on such bussiness can be used as an attempt to prevent monopoly or even conglomeration by a particular broadcaster. This study intends to understand the implementation of acquisition of television broadcasting license in Indonesia as well as to analyze the role of Law No. 32/ 2002 Article 18 paragraph (1) and Article 34 paragraph (4) in overcoming the monopoly practices in television broadcasting industry. In accordance with the objectives of the research, the research method used is a qualitative descriptive method, which analyze and select the data obtained from the field according to their quality and the truthnessto be then connected with theories derived from the literature study in order to obtain answers to the problems submitted. The results of research showed that (1) Law No. 32/ 2002 on controlover implementation of acquisition of television broadcasting license is really often brokenin practices. The government should therefore make tougher rules along with its implementation for it. (2) the role of Law No. 32/ 2002 Article 18 Paragraph (1) and Article 34 paragraph (4) in the broadcasting monopoly practices are less prospective in addressing monopoly practices in television broadcasting industry, it required a revision of the Law No. 32/ 2002, especially with respect to Article 18 paragraph (1) and Article 34 paragraph (4) to avoid multiple interpretations that can be negatively utilized by the industry itself.

Kata Kunci : Praktik Monopoli dalam Industri Penyiaran Televisi, UU No. 32/ 2002.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.