Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Rusak Dan/ Atau Musnahnya Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Pada PD. BPR Bank Purworejo

EFI HANDAYANI, Taufiq El Rahman, SH., M.Hum.

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap kreditur atas rusak dan/ atau musnahnya jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada PD. BPR Bank Purworejo. Hal ini dilatarbelakangi oleh Rusak dan / atau musnahnya jaminan fidusia dalam perjanjian kredit mungkin saja terjadi mengingat resiko apa saja bisa muncul di kemudian hari. Hal ini harus diantisipasi oleh pihak bank jika kekhawatiran ini terjadi mengingat posisi pihak sebagai kreditur sangat dirugikan jika hal ini terjadi. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi gambaran yang jelas mengenai perlindungan bagi para pihak terkait dengan rusak dan/ atau musnahnya benda jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris yakni pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mapun norma hukum lain yang terkait, dihubungkan dengan permasalahan yang terjadi pada prakteknya yaitu pada PD. BPR Bank Purworejo. Selanjutnya permasalahan tersebut dianalisis secara kualitatif yakni mengumpulkan dan menyeleksi data yang sesuai dengan permasalahan yang akan diteliti dan kemudian mendeskripsikannya sehingga dapat menghasilkan gambaran yang sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada PD. BPR Bank Purworejo. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan jawaban atas permasalahan yaitu pada prakteknya tidak ada perlindungan hukum terhadap kreditur atas rusak dan/ atau musnahnya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada PD. BPR Bank Purworejo dengan debiturnya. Hal ini dikarenakan tidak didaftarkannya benda jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Atas hal tersebut maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PD. BPR Bank Purworejo terhadap permasalahan ini adalah dengan pendekatan secara kekeluargaan dan pemberian surat peringatan kepada debitur.

This thesis discusses the legal protection of creditors over the damaged and / or destruction of fiduciary object under the credit agreement in PD. BPR Bank Purworejo. It is against the background is the Damage and / or destruction of fiduciaryobject under the credit agreement is possible given the risk of what could arise in the future. It is to be anticipated by the bank if this happens concern given the position as a creditor be harmed if this happens. While in Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciaryry Guarantee does not give a clear picture of the protection of the parties associated with damaged and / or destruction of objects fiduciaryry. This study uses an empirical approach to the juridical approach to looking the problem and pay attention to the legal norms applicable Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciaryry or other relevant legal norms, connected with the real problems that occur in practice in PD. BPR Bank Purworejo. Furthermore, the problem is analyzed qualitatively that must collecting and sorting data in accordance with the problem to be studied and then describe it so as to produce a picture that is consistent with the fact that occur in PD. BPR Bank Purworejo. Based on this research, the authors find the answers to solve problems that in practice there is no legal protection against creditors over the damaged and / or destruction of objects in a fiduciaryry credit agreement on PD. BPR Bank Purworedjo with debtors. This is because there isn’t registration fiduciary’s object to the Fiduciaryry Registration Office as required under Law No. 42 of 1999 concerning Fiduciaryry. Based on that result of study, that can be solve by the PD. BPR Bank Purworedjo to this problem is to approach family and giving warning letter to the debtor.

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.