Laporkan Masalah

EVALUASI HASIL KONSOLIDASI TANAH DI DESA NGADIRGO KECAMATAN MIJEN KOTA SEMARANG JAWA TENGAH

DITO PRASETYO, Ir. Prijono Nugroho D., MSP., Ph.D.

2014 | Skripsi | TEKNIK GEODESI

Konsolidasi tanah merupakan kebijaksanaan mengenai penataan kembali penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, meningkatkan kualitas lingkungan dan memelihara sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah merupakan salah satu daerah pelaksanaan konsolidasi tanah. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2012 yang diikuti oleh 150 peserta dengan jumlah bidang sebanyak 151 bidang yang terdiri dari 150 bidang tanah milik warga dan 1 bidang sebagai fasilitas umum. Kegiatan konsolidasi tanah ini telah selesai pada tahun yang sama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui jumlah bidang tanah yang pengembalian luasnya sesuai dan tidak sesuai setelah konsolidasi tanah. Penelitian dilakukan dengan membandingkan data atribut peta sebelum dan setelah konsolidasi tanah. Data yang dimasukkan berupa luas bidang tanah, nama pemilik, nomor induk bidang, dan nilai tanah yang sesuai dengan data dari sertifikat, laporan konsolidasi tanah APBN Tahun Anggaran 2012 Desa Ngadirgo, peta informasi nilai tanah, dan softcopy berita acara rapat tim koordinasi konsolidasi tanah perkotaan Kota Semarang. Perbandingan tersebut meninjau adanya perubahan bentuk, perubahan luas, perubahan jumlah, dan perubahan nilai tanah setelah konsolidasi tanah. Identifikasi perubahan bentuk, perubahan luas, perubahan jumlah bidang, dan perubahan nilai tanah dilakukan secara visual dan dari data atribut peta. Perhitungan luas dan nilai tanah sebelum dan setelah konsolidasi tanah dilakukan pada data atribut peta dengan menggunakan software ArcGIS 10 dan Microsoft Excel 2007. Pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ngadirgo sudah sesuai dengan prinsip dasar konsolidasi tanah yaitu bidang tanah menjadi teratur dan menghadap ke jalan. Namun, setelah konsolidasi tanah terdapat bidang yang mengalami kekurangan luas dan kelebihan luas masing-masing sebesar 19,33% dan 80% yaitu berjumlah 29 bidang dan 120 bidang. Tidak terjadi perubahan jumlah bidang pada pelaksanaan konsolidasi tanah ini. Seluruh bidang tanah setelah konsolidasi tanah mengalami peningkatan nilai tanah, yang tertinggi sebesar Rp. 33.840.000,- dan terendah sebesar Rp. 1.248.000,-

Land Consolidation is a policy regarding the realignment of land use and land acquistion efforts for development purpose and improvement of the quality of the environment and conservation of natural resources based on community participation. Ngadirgo Village, Mijen subdistrict, Semarang City, in Central Java is an example area that has implement land consolidation. The activities have been conducted since 2012 which involved 150 participants with a total of 151 land parcels consisting of 150 field plots of land owned by residents and 1 area as public facility. This land consolidation activities was finished at the same year. The study was conducted to determine the area of new located land whether it was appropriate or not appropriate after the consolidation of land. The study was conducted by comparing the maps before and after land consolidation. The data used are areas of land, the owner’s name, field identification number, and land value corresponding to the certificates, reports data from land consolidation APBN from the annual budget of 2012 Ngadirgo Village, maps of land value information, and the news events of coordination team meeting of land consolidation. This analysis focused on the shape changes, area changes, the number of field plot changes, and land value changes after land consolidation. Identification of those changes were done visually and from the attribute data of the two maps. Land area and land value after and before land consolidation were calculated on maps attribute data by using both ArcGIS 10 software and Microsoft Excel 2007 software. Implementation of land consolidation in Ngadirgo Village has fullfilled the basic principles of land consolidation, which are the land parcels shape become regular and face the streets. However, there are land parcels which have smaller areas and bigger areas after land consolidation respectively 19.33% and 80% that is 29 parcels and 120 parcels at total each. There are no changes for the number of field plots in this implementation of land consolidation. All parcels have higher land value after land consolidation, the highest is Rp. 33,840,000,- and the lowest is Rp. 1,248,000,-.

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.