Laporkan Masalah

MINORITAS DALAM MASYARAKAT MAJEMUK: PENGELOLAAN KERAGAMAN AGAMA DI INDONESIA PASCA ORDE BARU

Flavius Floris Andries, Prof. Dr. Mohtar Mas'oed, MA

2014 | Disertasi | S3 Agama dan Lintas Budaya

Disertasi ini mengkaji isu pengelolaan keragaman agama di Indonesia pasca reformasi terkait dengan hak-hak minoritas sebagai warga negara. Penelitian ini yang dilakukan dengan melihat kasus JAI di Kuningan dan di Yogyakarta hendak menjawab pertanyaan (1) Mengapa negara dan civil society di Kuningan bersikap tidak ramah terhadap Ahmadiyah dan mengapa negara dan civil society di Yogyakarta bersikap ramah terhadap Ahmadiyah? (2) Bagaimana cara negara di Kuningan menunjukan sikap ketidakramahan terhadap Ahmadiyah dan bagaimana cara negara dan civil society menunjukan sikap keramahannya terhadap Ahmadiyah? 3) Apa dampak dari sikap ketidakramahan negara dan civil society di Kuningan terhadapa eksistensi Ahmadiyah dan apa dampak dari sikap keramahan negara dan civil society terhadap eksistensi Ahmadiyah di Yogyakarta? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif . data yang digunakan adalah data kualitatif berupa hasil pengamatan, terkait dengan interaksi komunitas JAI dengan komunitas di luarnya, serta sikap masyarakat luar dan pemerintah terkait dengan JAI serta wawancara dengan sejumlah informan. Data penelitian ini dikumpulkan dengan dengan menggunakan (1) pengamatan berpartisipasi (Participant observation). (2) wawancara mendalam (in-depth interview) dan (3) telaah dokumen. Subjek penelitian ini terdiri dari sejumlah informan baik dari pejabat pemerintah, politisi, ormas (MUI, NU Muhammadiyah) intelektual muslim dan aktivis, serta JAI. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat perbedaan sikap negara dan civil society di Kuningan dan di Yogyakarta dalam mengelola keragaman agama. negara dan civil society di Kuningan bersikap tidak ramah terhadap Ahmadiyah, sebaliknya negara dan civil society di Yogyakarta bersikap ramah terhadap Ahmadiyah. Sikap negara dan civil society yang tidak ramah terhadap Ahmadiyah di Kuningan menunjukan tidak adanya penghargaan terhadap multikuturalisme. Sebaliknya sikap negara dan civil society yang bersikap ramah terhadap Ahmadiyah di Yogyakarta menunjukan adanya penghargaan terhadap fakta multikuturalisme. Faktor-faktor yang memengaruhi negara di Kuningan bersikap tidak ramah dan tidak menghargai fakta multikulturalisme antara lain. (a) pengaruh otonomisasi dan desentralisasi yang melahirkan penguasa-penguasa lokal, lemahnya aparat keamanan dan hukum, serta kepentingan politik lokal. (b) Pada level civil society adanya kepentingan politik lokal yang dibarengi dengan perubahan sistem dalam berdemokrasi dari representatif ke partisipatoris, membuka ruang terjadinya kontestasi para elit kekuasaan, yang memberikan kesempatan untuk masyarakat melakukan kompromi dengan negara demi kepentingan masing-masing. Selain itu ada juga pengaruh faktor sosial, budaya, ekonomi dan pendidikan.. Pengelolaaan keragaman agama di Yogyakarta sangat menghargai multikulturalisme, hal ini dipengaruhi oleh dua hal yakni: (1) pada level negara: pengaruh keistimewaan Yogyakarta sebagai daerah kesultanan, pengaruh sistem desentralisasi yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengeluarkan perda xxi yang berbasis pada budaya yang menjungjung nilai-nilai toleransi, aparat keamanan yang bertindak tegas, tidak adanya kepentingan politik yang memberikan ruang terjadi negosiasi, kompromi dengan kelompok-kelompok mayoritas dan dominan dalam masyarakat.(2) Pada level civil society adanya pengaruh faktor pendidikan, ekonomi, sosial, budaya yang semuanya saling bersinergi dalam menjaga dan memelihara kondisi multikutural Yogyakarta sehingga semua identitas agama, kultural eksistensi mereka tetap terjaga dan tetap survive. Hasil penelitian di kedua tempat sebagaimana disebutkan di atas menunjukan bahwa pengelolaan keragaman agama di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Perbedaan tersebut tergantung dari kepentingan politik, faktor sosial budaya ekonomi, pendidikan, bahkan konteks demografi masyarakat dalam arti mayoritas dengan kepentingan turut memengaruhi pengelolaan keragaman agama di Indonesia. Faktor politik selalu merupakan faktor dominan dalam upaya pemerintah mengelola keragaman agama. Dalam konteks ini, kekuatan mayoritas selalu menjadi faktor penting bagi negara disetiap kalkulasi politik. Negara dengan kebijakannya selalu mempertimbangkan status quo, suara elektoral saat masuk dalam petas demokrasi yakni pemilihan umum, sehingga kontrak politik dengan mayoritas meruapakan strategi atau kunci kemenangan. Di sini minoritas selalu dikambing-hitamkan, dipolitisasi, dijadikan isu-isu menarik membangkitkan eforia mayoritas, sehingga dampaknya terjadi dominasi, hegemoni, diskriminasi terhadap kelompok minoritas dalam masyarakat.

-

Kata Kunci : Multikuturalisme, JAI, State, Civil Society, Pengelolaan keragaman agama.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.