Laporkan Masalah

Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution

IRA SETIAWATI PUTRI, Ririn Tri Nurhayati, S.IP., M.Si., M.A.

2014 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

Kebakaran hutan yang telah terjadi semenjak tahun 1980an di Indonesia mencapai puncaknya pada tahun 1997 dengan kejadian yang disebut juga oleh ASEAN sebagai “bencana nasional” karena persebaran asap dari kebakaran hutan tersebut menyebar hingga ke Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Ini belum termasuk buruknya pengaruh asap itu sendiri di wilayah Indonesia. Rangkaian diskusi dan juga workshops mengenai persebaran asap di wilayah ASEAN berujung dengan dibentuknya ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada tahun 2002 dan mulai berlaku pada tahun 2003. Namun pertanyaan timbul saat Indonesia sebagai Negara dengan wilayah kebakaran hutan yang paling luas belum juga meratifikasi AATHP. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab, apa saja pertimbangan pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan untuk meratifikasi/tidak meratifikasi AATHP. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan AATHP di Indonesia ada di tingkat legislatif dimana setiap perjanjian internasional harus melewati persetujuan DPR dan DPR menganggap bahwa lebih banyak cost dari AATHP yang akan ditanggung oleh Indonesia daripada benefit yang akan didapat.

The 1980s Indonesia’s forest fires reached its peak at 1997 in an incident that ASEAN called as “the national disaster” because the haze pollution has reached nearest countries such as Brunei Darussalam, Malaysia, Singapore, Thailand, and Filipina. This does not include how the haze affects Indonesia itself. Hence, those series of workshops and discussions were pushed to legally binding in a form of agreement. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution was signed on 2002 and entered into force on 2003. But question arise as Indonesia with the most extensive forest fires yet to ratify the agreement. This research purposes to figure out what are the Indonesia’s considerations in taking the decisions to ratify/not ratify the agreement. The result of this research shows that the obstacle to Indonesia’s ratification is on the House of Representative level where every bilateral and multilateral agreement must have the House of Representatives’ permission to be ratified. As the House think that this agreement will cost more for Indonesia than what it has to offer as benefits, the decision making regarding the agreement goes tough.

Kata Kunci : AATHP, persebaran asap, Indonesia, ASEAN


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.