Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DENGAN KARYAWAN PADA HOTEL DUSUN JOGJA VILLAGE INN YOGYAKARTA

AGA RICAHYA, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Banyak hotel berdiri di berbagai penjuru wilayah Yogyakarta. Semakin banyak hotel yang ada maka akan semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan. Untuk dapat bekerja maka didasari karena adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Hubungan kerja antara pengusaha dengan karyawan pada Hotel Dusun Jogja Village Inn Yogyakarta didasarkan dengan adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini dinamakan Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan. Pada prakteknya, ada hal-hal yang kurang diperhatikan oleh pengusaha. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini bersifat yuridis empiris. Penulis melakukan 2 (dua) macam penelitian yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Data yang diperoleh dipaparkan secara deskriptif, yaitu dengan menjelaskan dan menggambarkan pelaksanaan perjanjian kerja dan alasan perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan pada Hotel Dusun Jogja Village Inn Yogyakarta menggunakan bentuk perjanjian kerja waktu tertentu. Pelaksanaan perjanjian kerja pada penelitian telah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perjanjian kerja, khususnya terkait mengenai pelaksanaan perjanjian kerja. Peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah KUHPerdata dan UU Ketenagakerjaan. Pembuatan perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan pada Hotel Dusun Jogja Village Inn Yogyakarta menggunakan bentuk PKWT hanya karena alasan manajemen saja bukan alasan yang dapat diterima untuk menggunakan bentuk PKWT. Dapat disarankan bagi pengusaha sebaiknya harus lebih mentaati dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perjanjian kerja yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam membuat perjanjian kerja untuk perusahaannya. Pengusaha seharusnya mengikat karyawan dengan PKWTT. Bagi karyawan sebaiknya telah mengetahui ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perjanjian kerja yang ada di dalam peraturan perundangundangan yang berlaku sebelum karyawan membuat perjanjian kerja dengan pengusaha. Hal ini dimaksudkan agar apa yang menjadi hak-hak yang diberikan oleh ketentuan-ketentuan terkait kepada karyawan tidak terlanggar.

Many hotels stand in different corners in Yogyakarta. More hotels stand in Yogyakarta, more employees is needed. To work so there it is based on an employment agreement. Working agreement for a specified time is the employment agreement between the workers/laborers with employers to conduct labor relations within a certain time or for a specific job. Working relationship between employers and employees in Dusun Jogja Village Inn Hotel Yogyakarta based on the working agreements. This working agreement is Employee Agreement Contract. In practice, there are things that are overlooked by employers. Research used in the preparation of this writing was juridical empirical law. The author conducted two (2) kinds of research namely the library research and field research. The method of data analysis used in this study was qualitative. Data obtained were presented descriptively, by explaining and describing the implementation of the employment agreement and the reasons of work agreement between employers and employees in Dusun Jogja Village Inn Hotel Yogyakarta using the form employment agreement with specific time. The implementation of employment agreement was compliance and it was accordance with the provisions governing the employment agreements, particularly related to the implementation of the agreement. Legislation was used was the Civil Code and the Law on Employment. The reasons for making agreements between employers and employees working in Dusun Jogja Village Inn Hotel Yogyakarta used only PKWT form it was only because a management reason so it was not an acceptable reason to use PKWT form. It is advisable for employers that they should obey and comply more the provisions governing the employment agreement that is in the legislation in force in making the work agreement for the company. Employers should bind employees with PKWTT. Employees should have known the provisions governing the employment agreement that is in the legislation in force before the employee making employment agreement with the employer. This mean that what the rights granted by the provisions related to employees were not violated.

Kata Kunci : pengusaha, karyawan, hotel, perjanjian kerja, peraturan perundang-undangan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.