PENERAPAN SANKSI PIDANA PENELANTARAN ISTRI OLEH SUAMI DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN STUDI KASUS NOMOR 32/Pid.sus/2013/PN.SLMN
MOCH REZKY HAKIMI, Tri Pomo M Yusuf, SH.
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). yang memuat kriminalisasi terhadap perbuatan kekerasan pada perempuan dan anak, merupakan upaya yang telah dirintis sejak lama untuk mewujudkan lingkungan sosial yang nyaman dan membahagiakan bebas dari kekerasan. salah satu bentuk KDRT adalah penelantaran rumah tangga,hal tersebut yang mendasari penulis untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap penerapan sanksi tindak pidana penelantaran istri oleh suami menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Praktek Kerja Lapangan merupakan kegiatan wajib sebagai salah satu syarat utama dalam kelulusan Program Diploma 3 Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada untuk mendapatkan gelar Ahli Madya Hukum (A.Md). Berdasarkan uraian singkat pada hasil refleksi, maka penulis menyimpulkan bahwa penerapan sanksi percobaan selama 10 (sepuluh) bulan (sesuai pasal 14 a. KUHP) yang dikeluarkan oleh majelis hakim kurang dapat memberikan efek jera, sudah sepatutnya majelis hakim dapat menerapkan Double track system sebagaimana dicantumkan pada pidana tambahan pasal 50 Undangundang No.23 Tahun 2004.
Act number 23 year 2004 about the violence in households ( uu pkdrt ). Containing the criminal acts against violence to women and children, the effort has been initiated a long time in order to create comfortable and happy social environment free of violence. One of the household; domestic violence is neglect this underlying writers to do further discussion on the application of the criminal neglect a wife by her husband the act no. 23 / 2004. A practice field work is compulsory event as one of the main requirement in the school graduation diploma 3 Vocational School, University of Gadjah Mada order to get a legal expert vice ( a.md ). According to a description on the reflection, hence writers concludes that implementation of sanction trial for 10 ( ten ) month in accordance with article 14 ( a. kuhp ) issued by the tribunal judges could not provide deterrent effect, should the tribunal judges is able to apply a double track system as stated on an additional article 50 no. 23 / 2004.
Kata Kunci : Kriminalisasi, Praktek Kerja Lapangan, Sanksi Percobaan