JUAL BELI HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES TURUN WARIS
ROSITA CANDRA DEWI, Dra. Hery Listyawati, S.H., LL.M.
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Laporan Tugas Akhir yang berjudul “JUAL BELI HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES TURUN WARIS†disusun untuk memberikan penjelasan mengenai suatu perbuatan hukum yaitu proses perjanjian jual beli dimana objeknya adalah sebidang tanah, tanah tersebut yang diperoleh dari pewarisan. Pewarisan terjadi hanya karena adanya kematian saja, sedangkan jual beli berlangsung karena adanya kesepakatan para pihak. Tujuan dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan adalah sebagai syarat utama yang harus ditempuh untuk mencapai kelulusan dari Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Manfaat dari Praktik Kerja Lapangan adalah lebih terbuka pada pengalaman tentang praktik kerja di lapangan, mendapatkan lebih banyak pengalaman, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dan sikap profesional dalam melakukan setiap pekerjaan. Sehingga berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dibidang hukum diruang lingkup Notaris – PPAT. Pewarisan merupakan pengaturan terhadap harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia dan menentukan siapa saja yang dapat menerimanya. Biasanya orang yang berhak mendapatkan harta kekayaan tersebut adalah hanya ahli warisnya saja atau hanya orang – orang yang memiliki hubungan darah dengan orang yang meninggal dunia. Sedangkan jual beli hak atas tanah adalah proses pemindahan hak milik atas tanah kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Jual beli hak atas tanah ini dapat dilakukan dengan siapa saja tanpa harus ada hubungan darah antara penjual dan pembeli. Semua perbuatan hukum tersebut tidak terlepas dari proses pendaftran tanah
This paper titled “SELL BUY TRANSACTION OF RIGHT OVER LAND THROUGH INHERITANCE PROCESS†was prepared to give explanation on a legal action of sell buy transaction in which its object is a lot of land, the land is obtained from inheritance. Inheritance occurs due to only death, while sell-buy transaction occurs due to agreement of parties. The objective of field working practice is for main requirement to graduate from Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Benefit of the field practice is opener to field experience, obtain more experience, notarial deed build responsibility and professional attitude in doing each work. It is useful for development if knowledge particularly in law field in notary/PPAT field. Inheritance is regulation on the deceased’s wealth and determined who can receive it. Commonly, person having right of obtaining the wealth is his heir or people having blood relation with the deceased. In other side, sell buy transaction over land is process of transferring right over land to other party using money as exchange means. The transaction may be done with any one without considering blood relation between seller and buyer. All legal actions are not separated from land registration process.
Kata Kunci : Jual, Beli, Tanah, Waris.