Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI EMAS MELALUI MEDIA INTERNET ANTARA NASABAH DENGAN PT. PEGADAIAN (PERSERO) BERDASARKAN HUKUM PERDATA INDONESIA

DWI MEIDY RIYANTO, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.,

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Kegiatan jual beli emas melalui internet yang disediakan oleh PT. Pegadaian (Persero) berupa fasilitas bernama e-Pegadaian Mulia Galeri 24 membuat proses pembelian emas secara elektronik dapat terjadi secara otomatis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian perjanjian jual beli emas melalui media internet antara nasabah dengan PT. Pegadaian (Persero) ditinjau berdasarkan Hukum Perdata Indonesia dan mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah dalam transaksi jual beli emas melalui media internet dengan PT. Pegadaian (Persero) serta akibat hukum terhadap para pihak dihubungkan dengan Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jual beli melalui internet pada dasarnya merupakan model transaksi jual beli modern yang mengaplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Ketentuan umum tentang perikatan dan jual beli yang diatur dalam Buku III KUHPerdata berlaku sebagai dasar hukum aktifitas jual beli melalui internet di Indonesia. Masalah yang muncul dalam aktivitas jual beli melalui internet adalah saat perjanjian berlaku, kekuatan hukum perjanjian jual beli tersebut, mekanisme peralihan hak, hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat, legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti, perlindungan hukum bagi para pihak dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal terjadi ketidaktepatan pembayaran. Hasil penelitian serta pembahasan yang telah dilakukan penulis dapat diketahui bahwa perjanjian jual beli emas melalui media internet antara nasabah dengan PT. Pegadaian (Persero) telah sesuai dengan KUHPerdata, serta sah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata maupun yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) PP PSE yang mengatur tentang syarat sahnya suatu kontrak elektronik. Salah satu bentuk perlindungan terhadap nasabah perjanjian jual beli emas melalui media internet dengan PT. Pegadaian (Persero) adalah refund berupa pengembalian dana bila terdapat kelebihan pembayaran harga emas berikut biaya lainnya yang ditransfer oleh nasabah kepada rekening PT. Pegadaian (Persero) melalui fasilitas ClickPay Bank Mandiri. Nasabah berhak menuntut kembali pembayaran yang telah dilakukan ketika PT. Pegadaian (Persero) menggunakan haknya untuk membatalkan transaksi saat nasabah melakukan pembayaran yang tidak sesuai/kurang dari jumlah tagihan transaksi yang dilakukan. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah maupun jalur litigasi di pengadilan negeri yang berwenang juga dapat ditempuh oleh nasabah perjanjian jual beli emas melalui media internet dengan PT. Pegadaian (Persero).

Gold trading activities via internet that is provided by PT. Pegadaian (Persero) in a facility called the e-Pegadaian Mulia Galeri 24 makes the process of buying gold electronically can happen automatically. The purpose of this study was to determine the suitability of a gold purchase agreement between the customer via the Internet with PT. Pegadaian (Persero) is reviewed by the Indonesian Civil and determine legal protection for the customers in buying and selling of gold through the internet with PT. Pegadaian (Persero) as well as the legal consequences to the parties associated with the Consumer Protection Law and the Law on Information and Electronic Transactions. Buying and selling over the internet is basically a modern model of purchase and sale transactions that apply technological innovations such as the Internet as a medium of transaction. General rules of engagement and purchase set out in Book III of the Civil Code applies as the legal basis for the activity of buying and selling over the internet in Indonesia. Problems that arise in trading activity over the internet is currently valid agreement, binding purchase agreement, the transfer of rights mechanism, the relationship of law and accountability of the parties involved, the legality of electronic records and document digital signatures as evidence, legal protection for the parties and the dispute resolution mechanism in the event of payment inaccuracies. Results and discussion of research that has been done can the authors note that the gold purchase agreement between the customer via the Internet with PT. Pegadaian (Persero) in accordance with the Civil Code, and in accordance with the lawful under Article 1320 of the Civil Code as well as regulated in Article 47 paragraph (2) of Government Regulation on the Implementation of Electronic Transaction System and the terms regulating the validity of electronic contracts. One form of protection against customers gold purchase agreement via the Internet with PT. Pegadaian (Persero) is a refund if there is a refund of excess payment in gold prices following other costs that are transferred by customers to the accounts of PT. Pegadaian (Persero) through the facilities of the ClickPay Bank Mandiri. Customers are entitled to claim back payment made when the PT. Pegadaian (Persero) exercise its right to cancel the transaction when the customer makes a payment that does not fit / less than the amount of the bill transactions. Dispute resolution through consultation and litigation in state court pathways authorized clients also can be reached by a gold purchase agreement via the Internet with PT. Pegadaian (Persero).

Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Perlindungan Hukum


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.