TINJAUAN MENGENAI TATA CARA PENDAFTARAN IZIN REKLAME DI KABUPATEN SLEMAN
AGUS SETYA PUTRA, Triyanto Suharsono, S.H.
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Praktek Kerja Lapangan ini dilaksanakan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman. Judul Penulisan Laporan Kegiatan Praktek Kerja Lapangan adalah “Tinjauan Mengenai Tata Cara Pendaftaran Izin Reklame Di Kabupaten Slemanâ€. Penulisan laporan tersebut berdasarkan alasan bahwa pada saat ini di Kabupaten Sleman banyak terdapat media reklame dan iklan yang dipasang secara tidak teratur. Hal tersebut merupakan pelanggaran pada bidang ketertiban umum, khususnya mengenai hukum perizinan. Pemasangan reklame yang tidak tertib mengakibatkan lingkungan umum yang terlihat tidak rapi, menghalangi jarak pandang masyarakat di lingkungan umum serta ketidakteraturan tata kota. Untuk mengatasi hal tersebut maka pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan reklame harus segera ditindak lanjuti. Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur mengenai izin reklame. Untuk mengetahui pelaksanaan izin tersebut telah berjalan sesuai ketentuan maka penulis melakukan pengamatan pada saat melakukan praktek kerja lapangan di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman. Penulis mencoba menganalisa secara yuridis empiris mengenai prosedur untuk mendapatkan izin reklame di Kabupaten Sleman yang kemudian dituangkan dalam bentuk laporan praktek kerja lapangan dengan harapan agar dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum perizinan.
Field work practice is carried out In Sleman District Office of Licensing Service. Title Writing Job Training Activity Report is “Overview of Registration Procedures Regarding Permits Advertising in Sleman Districtâ€. Writing the report with the reason that at this point in Sleman there are many billboards and media ads posted irregularly. This is a public order offense on the field, especially regarding the licensing law. Orderly installation of billboards that do not result in a general environment tha seen sloppy, impede visibility within the general public as well as town planning irregularities. To solve it is a violation of the provisions of installation of billboards should be tackled immediately. Sleman district government has issued several regulations governing the billboard permit. To find out about the exercise of such permission has been run in accordance with the authors make observations during field work practice in Sleman District Office of Licensing Service. The author tries to analyze the empirical juridical procedures to obtain permits billboards in Sleman is then poured in the form of reports of field practice in the hope that can be useful for the development of science, particularly in the field of licensing law.
Kata Kunci : Reklame, Izin Reklame, Hukum Perizinan