Pelaksanaan Perjanjian Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat Sekolah Dasar Di SD Negeri Soprayan Tahun Anggaran 2012 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
YUSUF ADITYA W, Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMPelaksanaan perjanjian rehabilitasi ruang kelas rusak berat Sekolah Dasar bersumber dana Bansos APBN tahun 2012 dengan menggunakan sistem swa kelola bercirikan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas (TPR2K) yang terdiri dari pihak sekolah dibantu komite sekolah dan/atau elemen masyarakat. Penanggung jawab pelaksanaan rehabilitasi tersebut mutlak dipikul oleh Kepala Sekolah dibantu oleh TPR2K yang jumlah anggotanya lebih dari 40% dari pihak sekolah penerima dana bersangkutan. Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan pokok, pertama-tama untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian pelaksanaan proyek Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Kedua, untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum yang diperoleh Kepala Sekolah dan/atau guru anggota TPR2K, khususnya apabila pelaksanaan proyek mengakibatkan kelalaian tugas pokok guru. Penelitian Pelaksanaan Perjanjian Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat Sekolah Dasar Di SD Negeri Soprayan Tahun Anggaran 2012 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan penelitian yuridis empiris dengan tujuan untuk mendapatkan data penelitian lapangan dan melakukan analisa data tersebut dengan teori, doktrin dan peraturan hukum yang ada. Cara pengumpulan data melalui teknik wawancara yaitu penulis mewawancarai melalui pertanyaan-pertanyaan langsung kepada responden dengan tujuan memperoleh jawaban berupa data yang relevan dan proporsional sesuai dengan tujuan dilakukannya penelitian, serta memungkinkan penulis mendapatkan jumlah data yang beragam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perjanjian Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat SD Negeri Soprayan Tahun 2012 memiliki kekurangan dalam hal kelengkapan laporan administrasi, tidak maksimalnya fungsi TPR2K dan tidak terjalinnya partisipasi masyarakat sekitar yang responsif. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diterima oleh pelaksana khususnya dari unsur guru dalam susunan kepengurusan TPR2K belum terjamin, baik dilihat dari petunjuk pelaksana, peraturan standar dan/atau peraturan perundang-undangan pedoman pelaksanaan proyek.
The implementation of a contract of highly damaged classroom rehabilitation at elementary school which funded by APBN Budget in 2012 using self-administered system (swa kelola) characterized by the work planned, worked and/or supervised by Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat (TPR2K). Person in charge of the rehabilitation is the Principal assisted by TPR2K. This research has 2 (two) main objectives, first of all to determine and assess the suitability of the project implementation with Indonesia President Rule Number 54/2010 About Government Goods/Service Procurement. Second to determine and assess the legal protection obtained Principal and/or teacher TPR2K members, especially if the project implementation resulted negligence to teacher main duty. The nature of this research is a juridical empirical research with the aim to obtain research data and analyzing field data with theory, doctrine and existing laws. The data collected through interview techniques that the author interviewed through direct questions to the respondents in order to obtain an answer in the form of data that is relevant and proportionate in accordance with the research objectives, as well as allowing the author to get the amount of diverse data. The results showed that the implementation of a contract of highly damaged classroom rehabilitation at Soprayan Elementary School in 2012 have shortcomings in terms of the completeness of the administrative report, not maximum TPR2K function and unresponsive community participation. The results also show that the legal protection received by the executor of a particular element of the teacher in the management arrangement TPR2K not guaranteed by the contract, standard regulatory of implementation and/or legislation guidelines for the implementation of the project.
Kata Kunci : -