KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DAYAK BENUAQ DALAM PENGELOLAAN DANAU (NOHEN) DI DESA SENTALAR KECAMATAN NYUATAN KABUPATEN KUTAI BARAT
ENAH, Ir. Hery Saksono, M.A.
2014 | Skripsi | MANAJ. SUMBER DAYA PERIKANANPenelitian tentang kearifan lokal masyarakat Dayak Benuaq dalam pengelolaan danau (nohen) di Desa Sentalar Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat bertujuan mendeskripsikan model pengelolaan nohen oleh masyarakat Dayak Benuaq dan peranan hukum adat dalam pengelolaannya. Penelitian lapangan dilakukan pada bulan Maret 2013 dan bulan Juli-Agustus 2013. Responden dipilih dengan metode snowball sampling, sehingga terpilih 46 responden masyarakat adat Dayak Benuaq, baik yang berada di dalam Desa Sentalar maupun di luar desa. Hasil Penelitian menunjukkan terdapat dua bentuk kepemilikkan nohen, yaitu danau milik umum (PU) dan danau milik individu (PI). Nohen PU dan PI dapat dimanfaatkan secara bersama berdasarkan kesepakatan masyarakat. Beberapa bentuk pengelolaan nohen antara lain: mopos, yaitu upaya pembasmian tumbuhan air dan vegetasi di sekitar danau, penebaran ikan (molump kinas), dan penangkapan ikan secara bersama. Pengendalian pemanfaatan nohen antara lain dilakukan dengan petenah, yaitu sanksi dan aturan yang mengontrol penangkapan ikan yang dilakukan secara berlebihan dan tidak ramah lingkungan dan pengaturan musim penangkapan ikan atau larangan menangkap ikan musim tertentu (pejarit nohen lengkupkeng). Pengelolaan nohen yang dilakukan oleh masyarakat Dayak Benuaq menitikberatkan pada tradisi dan memberikan kesempatan pada sumberdaya danau untuk pulih kembali secara alami sehingga diharapkan tetap lestari dan berkelanjutan.
This research focuses on indigenous of Dayak Benuaq society in the management of lake (nohen) at Sentalar village, Nyuatan sub district, Kutai Barat regency which aims to describe the management of nohen by Dayak Benuaq society and the role of customary law in its management. Fieldwork was conducted in March 2013 and July-August 2013. Respondents were selected by snowball sampling, with result 46 respondents of Dayak Benuaq being selected, both inside and outside Sentalar village. The result shown there are two forms of nohen ownership, that is lake common property (PU) and individual property (PI). PU and PI of nohen can be used together based on community agreement. Several forms of nohen management includes mopos, namely, aquatic plants and vegetation removal from the lake, fish stocking (molump kinas), and fishing. Utilization controls on nohen were done with petenah, namely, punishments and regulations that control over fishing, unfriendly environment, and setting fishing seasons or prohibition of certain fishing seasons (pejarit nohen lengkupkeng). Nohen management conducted by Dayak Benuaq society emphasizes on tradition and gives chance to the lake resources to recover naturally so as hopefully remain stable and sustainable.
Kata Kunci : Kearifan lokal, nohen, pengelolaan, Dayak Benuaq