ANALYSIS OF DIPLOMATIC ASYLUM IN CONNECTION TO HUMAN RIGHTS LAW AND DIPLOMATIC LAW (JULIAN ASSANGE CASE)
FACHRY HASANI HABIB, Dr Jur. Nils Wagenknech
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMJulian Assange adalah seorang pendiri website kontroversial yang bernama WikiLeaks. Tujuan utama WikiLeaks adalah untuk memberikan informasi tentang berita yang sangat penting disertai komentar dari kontributor WikiLeaks kepada publik. Tetapi, pada tahun 2010, setelah bocornya 4 dokumen rahasia negara mi lik Amerika Serikat membuat keadaan pendiri WikiLeaks dalam bahaya. Ada kemungkinan bahwa Julian Assange akan diperlakukan secara tidak adil di Amerika Serikat tapi disisi lain dia juga harus menjalani proses hukum di Swedia karena kasus pelecehan seksual yang dia lakukan. Karena itu Julian Assange meminta kepada pemerintah Ekuador melalui kedutaannya yang berada di London, Inggris untuk memberikan dia suaka diplomatik. Ekuador mengabulkan permintaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ukuran atau standar sebuah negara dalam memberikan suaka diplomatik dan juga keabsahan suaka diplomatik yang diberikan Ekuador dalam hukum internasional. Oleh karena itu, penulis mengunakan penelitian kualitatif eksplanatorif untuk melihat hubungan antara teori dan implementasi terhadap teori tersebut. Hasil dari penelitian ini, standar sebuah negara dalam memberikan suaka diplomatik adalah perlindungan hak asasi manusia dan juga kondisi keamanan pencari suaka tersebut. Tapi, keadaan politik juga faktor yang mempengaruhi. Kemudian, suaka diplomatik yang diberikan terhadap Julian Assange tidak bisa dibenarkan dalam hukum internasional karena melanggar Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan suaka diplomatik bukan merupakan praktek yang dilakukan kebanyakan negara di dunia. PBB harus melanjutkan mengatur suaka diplomatic dalam konvensi untuk mencegah konflik karena suaka diplomatik.
Julian Assange is a founder of a controversial website called WikiLeaks. The main purpose of the website is to give important news for public in its original document alongside with the stories from WikiLeaks‟s contributors. However, on 2010 after WikiLeaks leaked 4 United States high classified documents the safety of its founder was in jeopardy. There were possibilities of him being persecuted in United States but in the other hand he had to conduct legal proceeding regarding his sexual charges within Swedish jurisdiction. Due to that condition, Julian Assange requested Ecuadorian government diplomatic asylum in its embassy in London, United Kingdom. Surprisingly, Ecuador granted diplomatic asylum to Julian Assange. This research aims to give analysis concerning the measurement of State before granting diplomatic asylum and the legitimacy of Ecuador‟s diplomatic asylum in international law. Hence, the author conducted this research by qualitative explanatory research in order to see the connection between theory and the practice or the implementation of the theory. Based on this research, the reason of human rights protection, security of asylum seeker are the main reasons for State as a standard to grant diplomatic asylum. Yet, political expediency also the influencing factor. Moreover, Julian Assange‟s diplomatic asylum cannot be justified under international law since it is a breach of Vienna Convention on Diplomatic Relations and diplomatic asylum is not a practice that is accepted by most of States. The continuation of UN effort to codify diplomatic asylum shall be continued in order to minimize further conflict between States because of diplomatic asylum.
Kata Kunci : Suaka Diplomatik, Julian Assange, Hukum Diplomatik.