Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Karena Hubungan Kerja : ( Studi Kasus Putusan Nomor: 18/Pid.B/2014/PN-Btl Pengadilan Negeri Bantul

NUR HALIMAH, Sandra Dini Febri Aristya, S.H., M.DPSI.,

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ada beberapa jenis tindak pidana penggelapan, salah satunya yaitu penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja. Dengan posisi jabatan yang dimiliki, pelaku dalam menjalankan tugas pekerjaannya dapat melakukan suatu pelanggaran yaitu penggelapan. Pelaku menjadi lebih mudah untuk melakukan tindak pidana penggelapan karena adanya kesempatan yang dimilikinya. Dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara agar dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi pelaku, korban, maupun masyarakat umum. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap aturan hukum acara pidana yang berlaku. Kegiatan praktik kerja lapangan bertujuan untuk memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa untuk bekal menjadi calon profesional dalam bidang hukum. Dengan adanya kegiatan praktik kerja lapangan, penulis mendapatkan pengetahuan mengenai pelaksanaan hukum acara pidana dan perdata. Pada perkara dengan putusan nomor 18/Pid.B/2014/PN.Btl mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja, hakim menjatuhkan hukuman sanksi pidana penjara selama empat bulan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berdasarkan segi yuridis, filosofis, sosiologis, dan hal-hal yang memperberat dan meringankan bagi terdakwa seperti terdakwa bukan residive, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Besarnya jumlah uang yang telah digelapkan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan masa hukuman sanksi pidana penjara bagi terdakwa.

On the Criminal Judge Laws Book, there are some kinds blackout criminal action, one of them is blackout with weighing down because job relation. With job position that owned, the subject in doing his job can do a violation, blackout. The subject becomes easy to do blackout criminal because there is an opportunity. In investigate and judge a case, there are many things that become judge consideration in judging the case in order to produce fair case law for the subject, victim, or public. Therefor, the writer wants to know judges base consideration in judging the case and criminal punishment that given by the judges to the law judicial procedure that apply. The objective of field-job practice is to give real experience for student as provision to be candidate of professional lawyer. With field-job practice activity, the writer gets knowledge of criminal and civil law judicial. In the case with verdict number 18/Pid.B/2014/PN.Btl about blackout criminal action with weighing down because job relation, the judges give law punishment four-month imprisonment. In giving verdict, the judges consideration is base on juridical, philosophy, sociological, and other things that make heavy and light for the defendant like he is not residivis and work for his family. Base on the amount of the money that has been blackout is also become judges consideration in giving imprisonment punishment period for the defendant.

Kata Kunci : Penggelapan, Pertimbangan hakim, Sanksi pidana.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.