KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN MODAL VENTURA ASING DALAM MELAKUKAN PEMBIAYAAN SECARA LANGSUNG TERHADAP USAHA DI INDONESIA
MIREZA FITRIADI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMAda banyak macam investasi asing yang dilakukan di indonesia, salah satunya dilakukan melalui cara lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan yang dilakukan salah satunya adalah melalui bentuk penanaman Modal Ventura. Peraturan perundangan yang ada di indonesia hanya mengatur modal ventura asing dengan badan hukum indonesia saja dan belum mengatur mengenai modal ventura asing secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penanaman modal ventura asing secara langsung yang dilakukan di indonesia. Penelitian juga bertujuan untuk mengetahui lembaga mana yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penanaman modal ventura asing secara langsung. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan modal ventura asing yang melakukan pembiayaan secara langsung merupakan bentuk investasi asing yang bukan merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan.
There are many ways of foreign investment in Indonesia, one of them is by financial institutions mechanism. Those mechanism are applied by the most popular method in the world, which is Venture Capital (VC) investment. Laws and regulations that exist in Indonesia only regulate foreign VC with Indonesian legal entity, and not regulating direct foreign VC. This research aims to determine the implementation of direct foreign VC investment in Indonesia. This research also aims to determine what institution which authorized to supervise the foreign direct venture capital investment. The research is a qualitative study with statute approach. We conduct the research by secondary data. The results of this study indicate that direct foreign VC investment is not the role of the Indonesia Financial Services Authority (OJK RI) to conduct surveillance.
Kata Kunci : modal ventura asing, penanaman modal, pengawasan